MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun terus berupaya mengantisipasi agar tidak terjadi inflasi. Salah satunya dengan memberikan subsidi kepada pedagang di pasar tradisional. Hal ini dilakukan Walikota Madiun, Maidi saat sidak di Pasar Besar Madiun (PBM) usai mengikuti upacara dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila di Balai Kota Madiun, Sabtu (1/10/2022).
"Subsidi diberikan agar harga bahan kebutuhan pokok lebih terjangkau bagi masyarakat. Dan pedagang tidak dirugikan," kata Maidi didamping Forkopimda.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
Saat ini, pihaknya memprioritaskan delapan komoditas bahan pokok yang mendapatkan subsidi. Yakni beras medium, gula pasir, minyak goreng kemasan, telur ayam ras, cabai, bawang merah, bawang putih, dan daging ayam. Besaran subsidi yang diberikan pun beragam. Mulai Rp 2 ribu, sampai Rp 15 ribu per kilogram.
"Tidak hanya pedagang di PBM. Tapi juga pasar lainnya seperti Sleko. Juga, gerai yang lokasinya jauh dari pasar," ujarnya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan, setiap stand penjualan dipasang harga. Sehingga, harga yang disampaikan kepada pembeli sesuai dengan yang tertera pada papan.
"Kalau sampai ada pelanggaran, saya sanksi pedagang tidak boleh berjualan selama sebulan," tuturnya.
Melalui upaya ini, Walikota berharap masyarakat bisa mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Serta, pedagang tidak dirugikan.
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
"Ini saya pantau setiap hari, bahkan saya ngantor disini (PBM,red). Harapannya, inflasi kita tidak naik. Apalagi sampai lebih dari lima digit," terangnya.
Sementara itu, dari hasil upaya penanganan inflasi, Pemkot Madiun mendapatkan Dana Insenif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 9,8 miliar. DID tersebut merupakan penghargaan kinerja tahun berjalan. Sehingga, DID digunakan untuk penanganan inflasi di Kota Madiun. Apalagi, tidak semua daerah mendapatkan DID tersebut.
‘’Sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan,red) nomor 140, hanya ada sepuluh kota dan kabupaten termasuk Pemprov di Jawa Timur yang mendapat DID ini. Kota Madiun salah satunya,’’ kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Untuk mendapatkan DID tidaklah mudah. Terdapat berbagai kriteria tertentu agar bisa mendapatkan tambahan DID tersebut. Salah satunya, diukur dari kategori kinerja. Mulai, penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, juga penurunan inflasi.
Walikota Madiun, Maidi bersama forkopimda saat sidak harga kebutuhan pokok di Pasar Besar Madiun.
‘’Besaran DID-nya juga berbeda-beda tergantung besaran nilai dari lima kriteria itu. DID ini digunakan untuk penekanan inflasi di Kota Madiun. Nanti akan dibagi menjadi tiga kelompok,’’ tandasnya. adv
Editor : Redaksi