TEMANGGUNG- Ada fakta baru kasus pembunuhan gadis di Temanggung yang mayatnya dikubur di rumah kosong. Pelaku mengaku membunuh korban karena emosi.
Korban dicekik oleh pelaku dan dikubur di rumah kosong dengan kondisi setengah bugil dan posisi tengkurap. Sebelumnya pelaku dan korban minum-minuman keras kemudian bersetubuh di rumah pelaku.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Penuh Misteri, ke Mana Tiga Pelaku yang Kabur hingga Hari Ini?
Pelaku adalah R (17), warga Dusun Bakal Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Pelaku merupakan pacar pertama korban dan telah menjalin hubungan selama tiga bulan.
Sementara korban S (16) merupakan warga Dusun Tegalparakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang Temanggung. Kapolres Temanggung AKBP Agus Priyadi mengatakan, korban dijemput di rumahnya oleh pelaku pada tanggal 20 September lalu. “Korban diajak ke rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi sepi dan minum-minuman tuak,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Teriakan Terakhir Cewek MiChat yang Digorok-Mayat Dimasukkan Koper di Kuta
Dalam kondisi mabuk, lanjut dia, kedua sejoli ini melakukan hubungan intim. Karena terus bertanya bagaimana jika hamil, pelaku yang juga mempunyai pacar lain emosi dan mencekik korban.
“Setelah korban tewas, pelaku kemudian mengubur korban di rumah kosong milik kakeknya yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat dikubur, tangan korban diikat dan leher dijerat menggunakan hijab milik korban,” kata Kapolres.
Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, ternyata Pegawai dari Suami Korban
Sadisnya, korban dikubur setengah bugil hanya memakai baju dan dibungkus dengan korden dan langsung dipendam. Pelaku kemudian mengambil telepon selular korban dan menjualnya. Sementara barang-barang lain milik korban masih utuh dan ikut dikubur.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP dan pasal 332 KUHP dengan ancaman masing-masing 15 dan 7 tahun penjara.new
Editor : Redaksi