Usai Berhubungan Intim, Gadis Ini Dibunuh Pacarnya karena Takut Hamil

TEMANGGUNG- Ada fakta baru kasus pembunuhan gadis di Temanggung yang mayatnya dikubur di rumah kosong.  Pelaku mengaku membunuh korban karena emosi.

Korban dicekik oleh pelaku dan dikubur di rumah kosong dengan kondisi setengah bugil dan posisi tengkurap. Sebelumnya pelaku dan korban minum-minuman keras kemudian bersetubuh di rumah pelaku.

Baca Juga: Suami Bekerja, Istri Ditemukan Meninggal, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Pelaku adalah R (17), warga Dusun Bakal Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Pelaku merupakan pacar pertama korban dan telah menjalin hubungan selama tiga bulan.

Sementara korban S (16) merupakan warga Dusun Tegalparakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang Temanggung. Kapolres Temanggung AKBP Agus Priyadi mengatakan, korban dijemput di rumahnya oleh pelaku pada tanggal 20 September lalu. “Korban diajak ke rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi sepi dan minum-minuman tuak,” katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam kondisi mabuk, lanjut dia, kedua sejoli ini melakukan hubungan intim. Karena terus bertanya bagaimana jika hamil, pelaku yang juga mempunyai pacar lain emosi dan mencekik korban.

“Setelah korban tewas, pelaku kemudian mengubur korban di rumah kosong milik kakeknya yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat dikubur, tangan korban diikat dan leher dijerat menggunakan hijab milik korban,” kata Kapolres.

Baca Juga: Menolak Diajak Bersetubuh, Wanita di Cilegon Dibunuh Kakak Ipar

Sadisnya, korban dikubur setengah bugil hanya memakai baju dan dibungkus dengan korden dan langsung dipendam. Pelaku kemudian mengambil telepon selular korban dan menjualnya. Sementara barang-barang lain milik korban masih utuh dan ikut dikubur.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP dan pasal 332 KUHP dengan ancaman masing-masing 15 dan 7 tahun penjara.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru