Dipecat dari Ketua PAC Demokrat, Winanto: Partai Belum Minta Klarifikasi Saya

SUMENEP (Realita) - DPD Partai Demokrat Jawa Timur memberhentikan Winanto dari jabatan Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Kota Sumenep, Madura.

Menanggapi pemberhentian dirinya,  Winanto menyayangkan tindakan partai. Sebab, ia merasa pengurus Partai Demokrat belum meminta klarifikasi terlebih dulu pada dirinya.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Malang, Target Kemenangan Partai Demokrat Nasional dan Prabowo Presiden 1 Putaran

"Sampai saat ini, pengurus Partai Demokrat, baik di Sumenep maupun Jatim belum meminta klarifikasi kepada saya," kata Winanto, kepada wartawan Senin (5/4/2021).

Winanto mempertanyakan dasar pemecatan dirinya oleh DPD Partai Demokrat Jatim. “Senin 15 Maret 2021 saya menerima surat dari DPC dan salinan Surat Keputusan DPD Partai Demokrat Jawa Timur perihal pemberhentian saya sebagai ketua PAC. Surat itu tertanggal 29 Januari 2021,” ungkap dia.

Hanya saja, sambungnya, dalam surat tersebut tidak ada salinan surat usulan dari DPC ke DPD terkait masalah dan dasar-dasar dirinya diberhentikan.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar EBY di Ponorogo

“Ketika diminta ke DPC terkait salinan surat itu, katanya, belum ditemukan. Jadi intinya sampai saat ini saya belum memegang salinan surat tersebut (surat usulan DPC ke DPD soal pemberhentian itu),” ujarnya.

Untuk itu, Winanto meminta Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, agar mengembalikan hak-hak dirinya yang menurutnya telah dirampas secara semena-mena. “Karena intinya saya dianggap salah, tapi tidak tahu masalahnya,” timpalnya.

Baca Juga: Ketua Partai Demokrat Ditusuk Lehernya di Tengah Kerumunan Wartawan

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Indra Wahyudi menyatakan tidak perlu menanggapi persoalan tersebut. Sebab yang tahu betul persoalan itu sudah meninggal dunia.

“Tidak perlu ditanggapi karena yang seharusnya menanggapi juga sudah meninggal. Jadi kita fokus ke depan saja lah, untuk kerja-kerja Demokrat yang lebih baik,” ujarnya. haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru