Surati Polrestabes, Kejaksaan Pertanyakan Keseriusan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwali

SURABAYA (Realita)- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Kota Surabaya berjalan lamban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyurati Polrestabes Surabaya. Dalam suratnya, Korps Adhyaksa itu mempertanyakan perkembangan kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dana hibah Pilwali diterimanya dari penyidik Polrestabes Surabaya pada April lalu. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan atas perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur

Untuk memastikan jalannya penyidikan kasus tersebut, kata Khristiya, bidang pidana khusus Kejari Surabaya akhirnya menyurati penyidik Polrestabes Surabaya. "Sudah mas (surat dikirim)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Namun sayangnya, Khristiya enggan menjelaskan detail isi surat dan kapan surat tersebut dikirimnya. Mantan jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjung Perak ini beralasan dirinya belum mendapat jawaban dari Kelapa Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja.

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

"Sudah saya tanyakan ke Kasipidsus, tapi belum dapat follow up," katanya.

Seperti diberitakan sebelumya, Polrestabes Surabaya tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilwali Kota Surabaya. Anggaran yang turun dari pemerintah diduga tidak dipakai sesuai peruntukan pada pelaksanaannya. Total anggaran dana hibah tersebut mencapai Rp 101 miliar.

Baca Juga: Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya

Dugaan awal polisi, dana yang diselewengkan mencapai puluhan miliar rupiah. Saat itu, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya bahkan sudah memeriksa satu orang saksi yakni PPK dari Kecamatan Bubutan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru