LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan ahli waris tanah yang di ajukan oleh seorang warga di kelurahan Tlogoanyar, Kec./ Kab. Lamongan, yang terungkap setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan, Kamis (01/09/2022) lalu, masih berlanjut.
Dari hasil pra peradilan yang diajukan pihak terlapor beberapa waktu lalu, masih memutuskan lurah Tlogoanyar, SW, sebagai tersangka.
Baca Juga: Gugatan Perdata Masih Berjalan, PN Terbitkan Eksekusi, Wiliam Mencari Keadilan
"Hasil pra peradilan sudah keluar dan kita menghormati keputusan dari pengadilan. Dalam hal ini hak daripada terlapor sudah diupayakan melalui pra," terang Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, di depan sejumlah awak media di Mapolres Lamongan, Kamis (06/10/2022).
"Hasil sudah ada dan nanti kita lakukan pemberkasan, fokus ke pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Yang jelas kita beranjak pada dasar yang normatif sesuai aturan yang berlaku. Kita harap dari pihak tersangka kooperaktif datang untuk memberikan keterangan," terusnya.
Kasat reskrim menegaskan jika pada saat pemanggilan berikutnya tersangka berhalangan hadir, maka harus didasari dengan alasan yang lengkap. Namun jika hal tersebut diabaikan maka pihaknya akan melakukan upaya lain dengan pemanggilan paksa.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan
"Kalau tidak datang harus didasari dengan alasan yang lengkap. Kalau tidak dipenuhi kita akan lakukan langkah-langkah sesuai aturan berlaku. Misalnya panggilan pertama kedua tanpa keterangan kita lakukan pemanggilan paksa. Tapi tetap kita harapkan tersangka kooperaktif ikutti pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik," tegasnya.
Disinggung terkait kekhawatiran adanya upaya melarikan diri yang dilakukan tersangka, Komang mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai ketentuan. "Nanti kita lihat disana, yang jelas kita tetap lakukan sesuai SOP yang berlaku sesuai ekskalasi yang ada," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor kelurahan Tlogoanyar, terkait dugaan pungutan liar atas pengurusan surat keterangan ahli waris tanah yang diajukan oleh seorang warga, SWD, Kamis (01/09/2022) lalu. Dari hasil operasi itu diamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar 5 juta rupiah dan kwitansi yang sobek.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi
Selain itu Tim Saber Pungli juga mengamankan sekretaris kelurahan (Sekkel), SWN, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara lurah Tlogoanyar, SW, yang juga berada di lokasi saat itu menolak untuk diamankan. Hingga pada tanggal 5 September 2022, SW didampingi kuasa hukumnya datang ke Mapolres Lamongan untuk penuhi panggilan penyidik. Serta beberapa hari kemudian dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca ditetapkan tersangka, SW dipanggil untuk pertama kalinya. Namun ia berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan dinas ke luar kota. Selanjutnya pihak tersangka justru mengajukan pra peradilan, hingga menghasilkan dalam putusan hakim tunggal bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon adalah sah dan terpenuhi sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta sesuai keputusan MK nomor 21 PUU-XII 2014. Oleh karena itu pengadilan menolak permohonan pra peradilan seluruhnya dan masih menetapkan status SW sebagai tersangka.Def
Editor : Redaksi