Soal Nasib 400 Peternak

Dispertahankan Ponorogo Siap Input Dalam Isikhnas tapi Tak Janji Dapat Bantuan

 

 

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Pasca dituding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponorogo, meminimalisir dan diduga manipulatif dalam mendata calon penerima kompensasi ganti rugi sapi mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK), buntut dari terungkapnya 400 peternak yang nasibnya sama namun hingga kini belum terdata. Membuat Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan  (Dispertahankan) Ponorogo meradang. 

Bahkan Dispertahankan, mempertanyakan asal muasal 400 peternak yang diklaim DPRD memiliki sapi perah dan pedaging mati akibat PMK di Kecamatan Pudak dan Pulung, namun tidak didata oleh Dispertahankan untuk mendapatkan kompensasi Rp 10 juta per hewan. 

" Apa yang disampaikan pak Wakil Ketua ( Miseri Effendi.red) ada beberap yang miss atau mlenceng dari aturan. Pokok masalahnya, ada hewan yang mati karena PMK dan kemudian tidak terdata di Isikhnas Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional ) itu diklaim jumlahnya sampai 400 lah.Siapa yang mengeluarkan angka-angka itu. Setahu kami yang berhak menentukan itu hanya dokter swasta yang menangani," ujar Kepala Dispertahankan Ponorogo Masun, Jumat (07/10/2022). 

Masun menyebut kalangan legislatif salah persepsi, terkait rekomendasi kematian hewan dari dokter swasta. Lantaran hingga kini belum ada yang melaporkan ke Dispertahankan. Hal ini membuat kesulitan dalam pendataan. 

"Memang boleh, tapi sampai sekarang belum ada yang mau melapor ke kami. Dan kami tidak tahu dokter swasta mana yang menangani kasus kematian di Pudak dan Pulung," ungkapnya. 

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

Ia pun meminta para peternak untuk segera mendaftarkan data dokter swasta ini ke pihaknya. Ia pun menolak disebut Dewan menghambat proses pendataan usulan penerima kompensasi.

" Kan dinas gak tahu dokter e sopo ae. Jadi silahkan daftarkan ke kami kalau memang ada sapi yang mati ditangani dokter swasta, dengan membuat visum kematian tanggal berapa, dilampiri surat ijin praktiknya. Dan itu sudah saya sampaikan jauh-jauh hari ke pak Meseri, masih gagal paham beliau. Kami gak menghambat. Setiap satu data harus ada pihak yang bertanggung jawab," pintanya. 

Masun mengaku siap memasukan data 400 peternak diluar usulan pihaknya ini dalam data Isikhnas. Namun pihaknya tidak bisa menjamin mereka akan mendapat kompensasi atau tidak. Lantaran telah melibihi batas waktu yang ditentukan. 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Dimana untuk dapat masuk dalam data Isikhnas, para peternak wajib melampirkan, Dokter hewan praktek swasta menyampaikan laporan kepada Dinas. laporan dilampiri,  surat diagnosa pemeriksaan ternak atau visum kematian apabila ternak sudah mati (mengetahui satgas desa/kades/lurah), Foto Copy KTP peternak, Foto Copy SIP yg masih berlaku,  apabila pemeriksa ternak adalah paramedik veteriner, maka yang bersangkutan harus melaporkan kasus kepada drh penyelia, lalu drh penyelia membuat laporan kepada dinas, Tim keswan dinas melakukan verifikasi dan validasi, lalu dilakukan input di iSIKHNAS apabila data dianggap valid.

" Kalau ada dokter swasta yang berani bertanggung jawab atas data tadi. Maka akan kita input di Isikhnas. Tapi kita tidak menjanjikan bantuan apa pun. Karena sesuai regulasi usulan ke Kementrian itu terakhir 30 September kemarin. Mudah-mudahan ada regulasi baru lagi," akunya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Ponorogo menggelar RDP dengan Dispertahankan Ponorogo, lantaran hingga kini masih ada 400 peternak sapi yang mati akibat PMK, di Kecamatan Pudak dan Pulung belum masuk usulan calon penerima kompensasi. Sementara itu, sejak 3 Agustus lalu sedikitnya 1.083 peternak telah diusulkan Dispertahankan untuk mendapat kompensasi. Saat ini berkasnya tengah di validasi Kementrian Pertanian.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru