MALANG- Mabes Polri menyatakan sejauh ini ada 20 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait proses pengamanan yang berujung Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat yang telah dicopot Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolres Malang terkait proses pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam lalu.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri: Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman
Diketahui, 20 personel itu ditetapkan sebagai terduga pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
"Ya betul (salah satunya mantan Kapolres Malang)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Selain Ferli, di lingkungan Polres Malang yang menjadi terduga pelanggar etik itu ada enam lagi yakni WS, BS, BSA, SA, dan WA. Kemudian 14 lainnya adalah personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Dari 20 personel itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pidana dan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Dedi menyebut untuk 17 personel lain nantinya akan segera diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan saat proses pengamanan.
"Ya betul (sisanya diproses secara etik)," ucap Dedi.
Baca Juga: Lapas Rusuh, 22 Polisi Ditahan Napi selama 15 Jam
Sebagai informasi, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari hasil penyidikan penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Dia menjadi tersangka lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ia dikenakan jerjatan Pasal 359, 360 KUHP.
Lalu, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan. Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu. Dia dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Baca Juga: Puji Era Kepimpinan Jenderal Listyo Sigit, Kompolnas: Harus Humanis ke Masyarakat
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Lalu Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tersangka selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tersangka berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.nn
Editor : Redaksi