JAKARTA - Dua jenderal purnawirawan TNI, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo.
Soenarko menilai rangkaian proses hukum tersebut sebagai bentuk dagelan penegakan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan saat keduanya mendampingi Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Soenarko menilai rangkaian proses hukum terhadap Roy Suryo sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak semestinya.
“Kesimpulan kami yang mengamati, pengadilan ini yang dimulai dari prapid (praperadilan) ini, ini adalah dagelan penegakan hukum yang sedang berjalan di Republik Indonesia ini,” tegas Soenarko.
“Kalau nggak dibilang dagelan penegakan hukum, ini adalah permainan politik kotor dari orang kuat yang namanya Jokowi,” imbuhnya.
Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Soenarko mempertanyakan penetapan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka sebelum bukti ijazah asli yang dipersoalkan ditunjukkan.
Sementara itu, Moeryono Aladin menilai tindakan penyidik terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai dugaan kriminalisasi.
Ia menyatakan pandangan tersebut merupakan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang turut mendampingi perkara tersebut.
Moeryono kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk membenahi tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, ia mendesak adanya pergantian pimpinan Polri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya.
“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti,” tegas Moeryono.
Menurut Moeryono, persoalan tersebut perlu segera dibenahi agar penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai prinsip demokrasi.tri
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50479-dua-purnawirawan-tni-desak-prabowo-copot-kapolri