SURABAYA (Realita) - Dua dari lima tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Dua tersangka itu yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota Polri masih belum terlihat oleh awak media.
Baca Juga: Sinergitas Polri Bersama Aremania Tampak Dalam Lomba Mural yang Digelar Polres Batu
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada awak media mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima Tersangka akan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib pagi ini. Dia menyebut bahwa surat panggilan terhadap para tersangka sudah dilayangkan kemarin. Polisi memanggil 6 tersangka agar hadir pada Selasa (11/10/2022) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kemarin sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik. Sedangkan satu tersangka yakni Dir PT LIB, berjanji akan hadir pada Rabu (12/10) besok," kata Dedi pada awak media.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris saat mendatangi Polda Jatim belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan. Namun dari pantauan di lapangan, Haris datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.
“ Saya tak fokus dulu ke pemeriksaan dan penyidikan ini ya, mohon maaf,” ujarnya saat ditanya awak media, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut Haris mengatakan, untuk hal lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaan dia menyerahkan ke kuasa hukumnya. “ Untuk hal yang lain-lain nanti ke kuasa hukum saya saja ya. Biar kuasa hukum saya yang menjawab,” ujarnya.
Sedangkan Security Officer, Suko Sutrisno tak memberikan komentar saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim. Suko datang tak sendiri, dia datang bersama dua orang yang belum diketahui apakah itu kerabat atau tim kuasa hukumnya. Begitu turun dari mobil, Suko dan rombongan langsung memasuki gedung Ditreskrimum dan tak memberikan komentar apapun alias bungkam.ali
Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ibu Maryam Percaya Putusan Hakim Adalah yang Terbaik
Berikut daftar enam tersangka tersebut:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Officer, Suko Sutrisno
Editor : Redaksi