Soal Tarikan SMPN 6, DPRD Ponorogo: Itu Langgar Aturan

PONOROGO (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponorogo bereaksi keras, pasca terungkapnya tarikan jutaan rupiah berkedok sumbangan sukarela ke wali murid. 

Bahkan, tak hanya mengkritisi lemahnya pengawasan di Dinas Pendidikan, lembaga legislatif ini bakal melakukan sidak untuk mengklarifikasi hal ke SNAPO dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. Ia mengatakan apa yang dilakukan SMPN 6 Ponorogo tidak sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2020 tentang komite sekolah. Dimana dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana kepada orang tua siswa oleh komite berbentuk sumbangan atau bantuan bukan pungutan.

" Artinya ini sukarela tidak ada menyebut angka pasti atau kewajiban. Sedangkan di surat pemberitahuan SMPN 6 itu ada kewajiban sanggup membayar Rp 1,5 juta untuk sumbangan masjid, Rp 100 ribu untuk peningkatan mutu per bulan, dan Rp 16 ribu uang air minum per bulan, ini kan tidak pas," ujarnyq, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

Politisi partai PKB ini pun tengah berkordinasi dengan anggotanya yang duduk dibangku Komisi D yang membidangi pendidikan, untuk segera melakukan sidak ke sekolah itu, pun dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Dinas Pendidikan, terkait peran pengawas sekolah hingga hal ini bisa terjadi. 

" Sekolah negeri itu kan ada dana BOS yang sudah dialokasikan pemerintah, apakah ini kurang?, sehingga harus memungut lagi ke orang tua. Kita akan lakukan sidak dan panggil Dindik terkait ini," tekannya. 

Baca Juga: H+1 Coblosan Pileg, Ini Prediksi Peta Legislator DPRD Ponorogo

Diketahui, sejumlah wali murid SMPN 6 Ponorogo menjerit. Ini lantaran guna pembangunan masjid disekolah ini, SNAPO bersama  meminta iuran sumbangan wajib ke wali murid kelas VII sebesar Rp 1,5 juta. Pun dengan iuran peningkatan mutu Rp 100 ribu dan uang air minum Rp 16 ribu juga harus dibayarkan perbulan mulai dari siswa kelas VII hingga IX.adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru