Lurah Tersangka Dugaan Pungli, Hadir di Acara Peresmian

LAMONGAN (Realita) - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan surat keterangan ahli waris tanah yang diajukan seorang warga Kelurahan Tlogoanyar, Kec. / Kab. Lamongan pada bulan September lalu, Lurah Tlogoanyar, SW, masih terlihat menghadiri acara peresmian gedung Satuan Paud Sejenis (SPS) di kantor Kelurahan Jetis. 

Menurut seorang warga, SW datang bersama dengan tamu undangan lainnya atas undangan dari pihak kelurahan Jetis sebagai salah satu pengurus. 

Baca Juga: Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pemdes di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

"Acara syukuran ruang sekolah anak-anak dan Mauludan. Bu SW sebagai pengurus," kata warga  yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (13/10/2022).

Kehadiran SW tersebut juga diperjelas dengan adanya foto beberapa orang, yang salah satunya adalah SW yang berdiri dengan mengenakan baju batik kombinasi warja merah tua dan hitam.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Bakal Panggil Kades Sawoo Soal Dugaan Pungli

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, anggota Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan, IPDA. M. Yusuf Efendi, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) III Tipikor Polres Lamongan, menjelaskan jika status SW sudah tersangka dan saat ini masuk dalam proses pengembangan atau penyidikan. Namun sayangnya dirinya enggan menjelaskan kapan dilakukan penahanan.

Cilegon dalam

"Kita sudah tidak manggil lagi. Karena kemarin (panggilan kedua) sakit dan mau dihadapkan sama pengacaranya. Dan saat ini proses sidik dan masih dikembangkan," kata Yusuf kepada Realita.co, Kamis (13/10/2022). 

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa di Balongbendo yang Jadi Tersangka Narkoba Segera Diadili

Seperti diketahui, SW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan pungutan liar terhadap seorang warga Kelurahan Tlogoanyar untuk biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tanah, yang terungkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan (01/09/2022) lalu, di kantor kelurahan Tlogoanyar. 

Pihak SW sempat kalah dalam proses pra peradilan yang diajukan setelah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu juga sudah melalui proses pemeriksaan beberapa saksi. Meski demikian hingga hari ini, SW masih bisa menghirup udara segar diluar.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru