Tiga Tersangka Bandar Judi Online Ditangkap di Kamboja

BANTEN (Realita)- Bareskrim Polri menangkap dan memulangkan tiga orang tersangka bandar judi dalam jaringan online. Ketiga tersangka tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sabtu (15/10/2022). 

Baca Juga: Deposit Rp 4 Juta, Menang Rp 2 Juta, Agus Dihukum 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 5 Juta

"Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian," ucapnya. 

Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja. 

Dedi menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi. 

Baca Juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan

Dedi mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. 

Cilegon dalam

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," ungkapnya. 

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja. 

Baca Juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku

"Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," terangnya. 

"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas  tidak boleh ada keraguan," sambungnya. 

Pada Jumat lalu (15/10), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas penyakit masyarakat.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru