Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Ahli Waris Aparatur Desa

PASURUAN (Realita) - Beragam manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diserahkan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf di acara Gelar Bumdes dan Bumdesma Kabupaten Pasuruan di Lapangan Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/10/2022). 

Dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, berbagai manfaat program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa pendidikan anak itu diserahkan kepada ahli waris 4 Aparatur Desa Kabupaten Pasuruan yang telah meninggal dunia. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Sejumlah Forkopimda serta Aparat Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Pasuruan hadir di rangkaian acara Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Kabupaten Pasuruan ini. 

Bupati Pasuruan yang akrab dipanggil Gus Irsyad ini menyampaikan apresiasi pada BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan yang dengan cepat menyerahkan santunan kepada para ahli waris perangkat desa yang telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dikemukakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini implementasi dari kegotongroyongan masyarakat pekerja, dimana yang aman dan sehat membantu yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. "Gotong royong ini merupakan nilai luhur yang harus kita jaga dan lestarikan sepanjang waktu," ujar Gus Irsyad.

Karena itu, Gus Irsyad mensuport program BPJS Ketenagakerjaan. "Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung dan memfasilitasi keikutsertaan perangkat desa dan ekosistem desa untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

"Kami mengapresiasi kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah memberikan perlindungan pada Aparat Desanya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Trioki.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Ini merupakan langkah tepat Pemda Kabupaten Pasuruan dalam memberikan perlindungan kepada Aparat Desa sesuai yang diamanahkan Undang-undang," lanjut dia.

Cilegon dalam

Program BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian perlindungan kepada peserta atas segala resiko yang terjadi saat melakukan aktivitas pekerjaan, di samping memberikan rasa lebih tenang dalam bekerja sehingga mendorong peningkatan produktivitas.

“Terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan atas kerjasamanya yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Aparatur Desanya dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM," terang Trioki.

"Kami komitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang telah menjadi peserta otomatis memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," paparnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Manfaat program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan jaminan biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Adapun manfaat program JKM, bila ada Aparat Desa yang meninggal dunia tanpa sebab kecelakaan kerja, ahli waris yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, dua anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan biaya pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini juga bisa diperoleh anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja asal masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru