Lianhua Qingwen Disetop BPOM karena Resikonya terlalu Besar

JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan peredaran obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Obat ini sempat beroleh persetujuan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)pada 2020. Bahkan, sejumlah pihak sempat menyebut-nyebut obat ini sebagai 'obat dewa'.

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan obat Lianhua Qingwen memiliki risiko yang sangat besar daripada manfaatnya jika dikonsumsi oleh pasien COVID-19.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk tersebut BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat. Dikarenakan keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan manfaatnya," kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi virtual BNPB, Selasa (25/5/2021).

"BPOM terus melalukan pengawasan produk di peredaran dan Satgas sepenuhnya mendukung operasionalnya di lapangan, termasuk penarikan produk di beberapa daerah di Indonesia," lanjutnya.

Menurut ketrangan BPOM, pada 2020, jenis LQC Donasi beroleh persetujuan oleh BNPB atas rekomendasi BPOM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Menjelang Libur Nataru

Namun berdasarkan kajian lebih lanjut, jenis LQC Donasi diketahui mengandung bahan ephedra yang bisa memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Cilegon dalam

"Berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," terang BPOM, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: WHO Resmi Putuskan Pandemi Covid 19 Sudah Berakhir

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru