JAKARTA - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara telah mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus sabu Teddy Minahasa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan dua kliennya yang lain yaitu Samsul Maarif alias Arif dan Linda Pujiastuti juga menempuh langkah yang sama.
Arif adalah anak buah Dody dan Linda adalah teman Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dua orang itu diduga terlibat dalam peredaran sabu Teddy.
Baca Juga: Tak Menyerah usai Banding Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi
"Kami sudah ungkapkan segalanya dan kami berharap besar sebagai kuasa hukum untuk klien kami diterima menjadi justice collaborator," ujar pengacara itu di Kantor LPSK, Senin (24/10/2022).
Saat datang tadi, mereka menemui langsung Ketua dan Wakil Ketua LPSK. Kronologi cerita disampaikan beserta dokumen pendukung untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Divonis
"Tadi dalam rangka konsultasi sekaligus audiensi, kami sudah sampaikan juga bagaimana kronologis lengkap dari awal Pak TM memerintah klien kami sampai kepada penjualannya," tutur Adriel.
Dia berharap pengajuan diri tersebut bisa dikabulkan segera untuk keamanan Dody Prawiranegara. Walaupun berbagai berkas perlu ditelaah sebelum LPSK menentukan status justice collaborator pada tiga orang tersangka tersebut.
Baca Juga: Pledoi Teddy Minahasa Mengaku Ada Pihak Yang Sengaja Membidiknya
"Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," katanya.emo
Editor : Redaksi