SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan penipuan pembelian batu bara dengan terdakwa Indro Prajitno, Komisari Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/10/2022). Sidang kali ini diwarnai aksi demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadaan, Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat).
Sementara pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jatim mengkonfrontir dokumen. Namun sayangnya terdakwa Indro Prajitno maupun penasihat hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang asli. Mereka hanya membawa dokumen foto copy saja.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Kerena terdakwa dan kuasa hukumnya hanya membawa dokumen foto copy-an, majelis hakim meminta JPU menunjukan bukti-bukti dokumen yang dijadikan barang bukti.
Winarti, penasihat hukum terdakwa Indro Prajitno menyatakan, bila dalam konfrontir dokumen yang dihadirkan dalam sidang sebagai pencocokan itu, kliennya mengakui sebagian.
“Tadi ada yang diakui sebagian, dan banyak juga yang tidak diakui karena tidak cocok,” ucapnya singkat.
Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Diduga atas perbuatanya, seorang bernama Alexandria IG alias Thian Hok sampai mengalami kerugian hingga Rp 9,1 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Rista Erna Soelistiowati, dan Ribut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batu bara dengan PT PLN Batubara.
Dalam melaksanakan kontrak tersebut, Indro Prajitno membutuhkan investor untuk melakukan pembelian batubara yang akan disuplai ke PT PLN Batubara.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Lalu, seorang karyawan PT SBE bernama Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia pun memperkenalkan Indro Prajitno dengan seorang investor yaitu Alexandria IG alias Thian Hok.
Saat bertemu dengan Alexandria IG alias Thian Hok, Indro Prajitno menyampaikan jika PT SBE mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT PLN Batubara untuk penyuplai batubara sebanyak 4 tahap, sehingga membutuhkan suntikan dana dari investor. Terdakwa Indro Prajitno pun menjanjikan saham sebesar 40 persen pada Alexandria bila bersedia menjadi investor.
Namun pada akhirnya, janji tersebut diingkari, bahkan PT SBE tega membayar utang dengan cek kosong.ys
Editor : Redaksi