Hanya untuk Adzan dan Iqamah, Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

MAKKAH- Pemerintah Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di masjid yang ada di negara tersebut. Pengeras suara di masjid Saudi, kini hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.

Kebijakan ini diambil lantaran pengeras suara dianggap bisa mengganggu pasien, lansia, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid. 

Baca Juga: Wapres RI Resmikan Masjid Safinatul Ulum UIN Raden Intan Lampung

Sebagaimana dilansir Gulf News, Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, merilis edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini ke seluruh masjid pada Senin (24/5/2021).

Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan bahwa volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Al-Sheikh menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.

Baca Juga: Masjid Alqodar Bagikan Paket Tambah Imun buat Jamaah

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah Subhanallahu wa taala, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.

Masih merujuk Syariah itu, Al-Sheikh menyatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Menurutnya, suara imam tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Baca Juga: Polisi Bakal Rutin Datangi Masjid-Masjid yang Gelar Sholat Berjamaah

Lebih jauh, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Saudi Gazette melaporkan bahwa edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.umm

Editor : Redaksi

Berita Terbaru