Walikota Madiun Siap Hadapi Gugatan Anak Perusahaan PT. Telkom

MADIUN (Realita)- Walikota Madiun, Maidi mengaku siap menghadapi upaya hukum yang dilakukan PT. Pramindo Ikat Nusantara (PT. Pins) Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pasalnya, orang nomor satu di Kota Madiun tersebut meyakini langkah yang telah ditempuh Pemkot Madiun maupun Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, dalam pengadaan ribuan laptop bagi siswa di tahun 2021 lalu, telah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: PSI Tutup Pintu Untuk Bacawali Madiun, Rekom Hanya Untuk Maidi

“PTUN saya hadapi semua. Nggak masalah, itu haknya dia (PT. Pins,red). Langkah-langkah yang sudah kita lakukan ini menunjukkan bahwa kita tidak main-main. Semuanya harus pakai aturan, kalau nggak sesuai aturan nggak boleh,” katanya usai pengajian akbar dalam rangka memperingati Hari Santri dan peresmian Pahlawan Religi Center (PRC), Kamis (27/10/2022).

Maidi mengaku telah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya jika nantinya didalam persidangan dinyatakan kalah maupun menang. Jika hakim memutuskan Kadindik selaku pihak yang digugat kalah, maka ia bakal menempuh upaya banding. Tetapi jika menang, maka PT. Pins selaku anak perusahaan PT. Telkom harus memberikan kompensasi kepada siswa SD dan SMP di Kota Madiun. Karena, tambah Maidi, anak-anak itulah yang paling merasa dirugikan lantaran tidak mendapatkan laptop ditahun lalu.

“Tetapi kalau dia menang, saya akan banding. Karena saya dirugikan. Karena seharusnya anak-anak tahun ini mendapatkan laptop, tetapi nggak dapat. Kalau nanti banding dan saya menang, harus ada kompensasi pada anak-anak. Karena anak-anaklah yang dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB SMP di Kota Madiun Berubah, Ini Kata Dindik

Sementara itu, hingga kini PT. Pins Indonesia belum memberikan merespon atas permasalahan yang terjadi. Bahkan saat Realita.co menghubungi General Manager e commerce PT Pins Indonesia, Hernadi Yoga melalui aplikasi Whatsapp juga tidak memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Kadindik Kota Madiun di gugat oleh PT. Pins Indonesia di PTUN Surabaya. Gugatan dengan nomer perkara 158/G2022/PTUN.SBY telah didaftarkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Sementara sesuai dengan jadwal, Rabu (26/10/2022) kemarin, memasuki tahapan penetapan dan panggilan para pihak, atau sebatas pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Golkar Berikan Apresiasi, di Tangan Maidi Kota Madiun Tambah Bagus

Gugatan yang dilayangkan PT Pins Indonesia merupakan buntut gagalnya pengadaan ribuan laptop untuk siswa kelas 5 SDN dan kelas 8 SMPN di Kota Madiun pada tahun 2021 lalu. Kala itu, Pemkot Madiun memesan sebanyak 4.880 unit laptop merk Axioo ke PT. Pins. Sesuai dengan perjanjian, spesifikasi laptop Axioo Pro G5i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layer 14 inch, window 10, garansi 3/3/3onsite. Tetapi nyatanya, setelah barang datang dan dicek oleh tim dari Politeknik Negeri Madiun hanya dilengkapi dengan memori DDR3. Itu artinya speesifikasi tersebut lebih rendah dari pesanan.

Sehingga Pemkot Madiun menolak dan tidak jadi membeli laptop yang telah dianggarkan melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 35,7 miliar tersebut. Hingga akhirnya, Kadindik mengambil langkah tegas dengan menayangkan daftar hitam atau blacklist dalam portal pengadaan nasional INAPROC per tanggal 6 September 2022. Sehingga PT Pins Indonesia tidak dapat lagi mengikuti proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah melalui e-Katalog LKPP maupun portal eProc LPSE, dan SIKaP.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru