JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur mengakui adanya diskriminasi penindakan pelanggar protokol kesehatan saat membacakan pertimbangan hukum Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung.
"Menimbang, bahwa dalam perkara a quo dari terdakwa maupun penasehat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyaknya terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan namun tidak memilik implikasi hukum," ujar salah satu hakim anggota membuka penjelasannya tentang diskriminasi hukum, pada Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Di Usia 58 Tahun, Habib Rizieq Menikah lagi setelah 4 Bulan Menduda
Mencermati fenomena itu, majelis berpendapat bahwa terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan negara hukum bukan sebagai negara kekuasaaan. Protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat."
Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Hakim Suparman, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarirf Baharudin yang menangani perkara ini juga mengadili perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk perkara Megamendung, majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab. Denda itu bisa digantikan dengan kurungan selama 5 bulan jika tidak dibayarkan.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahannya dianggap tak sengaja.emo
Editor : Redaksi