Kuat Bersumpah demi Allah Tak Berniat Bunuh Yosua

JAKARTA - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, bersumpah tidak berniat terlibat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat mengatakan tak berniat melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya.

"Karena, demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Pledoi Om Kuat Cuma Curhat Semata, Tak Menggambarkan Fakta

Kuat Ma'ruf, dengan suara bergetar, menyampaikan dukacita atas tewasnya Yosua. Dia berdoa agar Yosua diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberi ketabahan dan kesabaran.

"Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," ujar Kuat.

Kuat menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Kuat yakin pengadilan akan membuat putusan yang adil.

Baca Juga: Jelaskan Arti 'Duri Dalam Daging', Om Kuat Minta Bebas

"Dan berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya," ucapnya.

Cilegon dalam

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf, disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Baca Juga: Kuat juga Bantah Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru