Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: 6 Tersangka Saja Tak Cukup

JAKARTA - Komnas HAM telah melaporkan hasil investigasi terkait tragedi yang tewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Komnas HAM menilai penetapan 6 orang sebagai tersangka belum cukup.

"Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) tidak cukup," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ibu Maryam Percaya Putusan Hakim Adalah yang Terbaik

Anam juga berharap dengan disampaikannya laporan ini, dapat membuat peristiwa tragedi Kanjuruhan menjadi lebih terang. Selain itu, diharapkan pula laporan tersebut dapat mendorong rasa keadilan.

"Dengan laporan ini di-launching sekarang, kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu," ujar Anam.

Anam juga menjelaskan, bahwa dalam laporan ini telah disebutkan tindakan pelanggaran aturan dari pihak-pihak yang terkait dalam tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, yang dilanggar oleh pihak tersebut bukan sekedar aturan, namun juga ada unsur tindak pidana.

"Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut (pelanggaran) yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana," jelas Anam.

Diketahui, tersangka tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan oleh polisi. Ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Dua Anggota Polisi Dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Berikut 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan:

Cilegon dalam

1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman

3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim

4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris

6. Security Officer, Suko Sutrisno.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru