PONOROGO (Realita)- Sebanyak 101 atlet Ponorogo yang akan berlaga pada POPDA (pekan olahraga pelajar daerah) telah dilindungi melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Perlindungan ini kami berikan agar para atlet Popda semakin fokus dan maksimal dalam bertanding. Hal ini karena adanya jaminan terhadap segala bentuk resiko selama para atlet mengikuti popda," kata Bupati Ponorogo Sugiri sancoko, Jumat (4 /11/2022).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Secara simbolis, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lidyarita di Gedung Lorpri ( korp pegawai republik indonesia ) Ponorogo.
Wakil Bupati Lidyarita turut menghimbau sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, untuk mendorong seluruh pelaku olahraga yang terdiri dari atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan semua stakeholder olahraga yang masuk kategori pelaku olahraga itu dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
Kepala BPjamsostek cabang Ponorogo Heru siswanto, mengatakan peserta BPJamsostek tidak hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja (penerima upah), namun juga kepesertaan pekerja mandiri (bukan penerima upah) seperti perlindungan pada atlet Popda dan Paperda.
Seperti diketahui, manfaat yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Para atlet ponorogo yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, saat berkompetisi di popda dan paperda tidak perlu merasa khawatir akan keselamatannya, sehingga dapat memberikan performa terbaiknya," kata Heru siswanto
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Madiun, Zakiah mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapat ketika menjadi peserta BPJamsostek. “Risiko kecelakaan dan kematian tidak ada yang tahu kapan datangnya. Jadi, segera mendaftar sebagai peserta,” ujar Zakiah. znl
Editor : Redaksi