JAKARTA- Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto mengaku sempat mengantarkan surat putusan sidang etik Brotoseno ke rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, hari di mana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati.
Hal itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Baca Juga: Rusak CCTV, Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara
"Surat KKEP (Komisi Kode Etik Polri), jadi saya mengantarkan surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu untuk Pak Brotoseno," kata Ariyanto di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengantarkan surat tersebut ke kediaman pribadi Sambo. Namun, Ariyanto mengatakan bahwa dirinya tak bertemu dengan Sambo saat tiba di Saguling.
Baca Juga: Eliezer Ngaku Diperintah Membunuh Bukan Hajar, Sambo: Kok Kamu Dengar Sih?
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor, sedangkan surat itu urgen yang memang harus ditandatangani," ujarnya.
Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Sambo Batalkan Gugatan ke Presiden dan Kapolri
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Redaksi