PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan melakukan sosialisasi program ke para petani dan pedagang di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/11/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan petani dan pedagang ini dilakukan pula penyerahan manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris perangkat RT dan RW peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, sangat berharap para petani dan pedagang serta pekerja lainnya untuk memiliki kesadaran atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih dari itu, Trioki juga berharap pada mereka yang dalam sosialisasi ini untuk mengajak teman-temannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial.
Disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan selain mengcover pekerja sektor formal seperti karyawan perusahaan, buruh pabrik/industri dan pegawai BUMN/BUMD, juga mengcover pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti petani, pedagang, nelayan, penarik becak, ojol dan pekerja mandiri lainya.
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” sebutnya.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, petani dan pedagang termasuk kategori pekerja BPU yang dapat menerima manfaat program JKK, JKM dan JHT dengan cukup membayar iuran mulai Rp 36.800,- setiap bulan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Program JKK, jelasnya, memberi perlindungan peserta mulai dari berangkat kerja, saat bekerja hingga kembali pulang ke rumah. Bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, selama belum bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Kemudian, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan.
L
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Tidak hanya itu, 2 anak pekerja akan diberikan beasiswa sejak dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya dapat mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan per tahun sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK-SD Rp1,5 juta/anak, SMP Rp2 juta/anak, SMA Rp3 juta/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/anak.
Kemudian, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk JHT, program bersifat tabungan ini akan dikembalikan sesuai jumlah yang dibayarkan jika peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.
Trioki mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal seperti petani dan pedagang dapat bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan. Dia tambahkan, perlindungan jaminan sosial ini sangat, agar tidak ada keluarga jatuh miskin bila si pekerja mendapat musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.gan
Editor : Redaksi