Usai Digeledah, Faizal Rachman Sebut KPK Cuma Sita Satu Handphone

Advertorial

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan di rumah pengusaha event organizer, Faizal Rachman, pada Kamis (9/4/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung di kawasan Perumahan Madiun Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut, penyidik KPK hanya mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Faizal Rachman yang juga dikenal sebagai Founder Matahari Pink Inspiration (MPI) menyampaikan bahwa tidak ada dokumen maupun barang lain yang disita oleh penyidik dalam kegiatan tersebut.

"Hanya handphone yang dibawa. Tidak ada yang lain. Dokumen-dokumen tidak ada," ujar Faizal usai proses penggeledahan.

Ia juga menjelaskan, kedatangan tim KPK lebih difokuskan pada permintaan keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara yang menjerat Walikota nonaktif Maidi.

"Meminta keterangan saja. Jadi mengonfirmasi beberapa hal terkait kasusnya Pak Maidi," jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan operasional berupa mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam terlihat terparkir di depan rumah Faizal selama proses berlangsung. Aparat kepolisian juga tampak berjaga untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Advertorial

Proses penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.45 WIB.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di wilayah Madiun. Pada Senin (6/4/2026), KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, serta kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026), penyidik menggeledah rumah Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun. 

Kemudian pada Rabu (8/4/2026), penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain rumah Direktur Utama PD Aneka Usaha, Sutrisno, rumah Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, serta sebuah toko listrik bernama Satria.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, pemerasan, dan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah telah diamankan sebagai barang bukti. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru