Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, Tertuang Dalam Rapat Paripurna DPRD

KOTABARU (Realita) - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kotabaru menandatangani kesepakatan terkait satu buah Raperda Inisiatif dan satu buah Raperda laporan akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Penandatangan kesepakatan yang ditanda tangani Wakil Ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II M Arif dan Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad, MM, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Tanjakan Baharu Kembali Menelan Korban, Anggota DPRD Kotabaru Muhammad Lutfi Angkat Bicara

Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD masa Persidangan I Rapat ke-20 tahun sidang 2022/2023 berlangsung di lantai 3 gedung DPRD Kotabaru.

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua I H Mukhni AF, dihadiri perwakilan forkompi.da, anggota DPRD dan beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad, MM, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD.

Melalui Pansus yang sudah melakukan pembahasan, kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif terhadap satu buah Raperda untuk disetujui dan disahkan bersama.

Menurut Said Akhmad, Raperda tersebut tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

Baca Juga: Kepala Desa Hilir Muara bersama Ratusan Nelayan Datangi Kantor DPRD Kotabaru

"Disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan," katanya.

Cilegon dalam

Menjadi tujuan dari penyelenggaraan tersebut yang akan diatur dalam Perda, yaitu untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.

Dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Baca Juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi

Rapat paripurna DPRD Kotabaru pengesahan dua buah raperda.

Selain meningkat peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya, agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro. Serta meningkatkan peran koperasidan usaha mikro dalam pembangunan daerah, dalam menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru