Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, Tertuang Dalam Rapat Paripurna DPRD

KOTABARU (Realita) - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kotabaru menandatangani kesepakatan terkait satu buah Raperda Inisiatif dan satu buah Raperda laporan akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Penandatangan kesepakatan yang ditanda tangani Wakil Ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II M Arif dan Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad, MM, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Pemkab Kotabaru Gelar Takbiran dan Pawai Keliling Kota 

Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD masa Persidangan I Rapat ke-20 tahun sidang 2022/2023 berlangsung di lantai 3 gedung DPRD Kotabaru.

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua I H Mukhni AF, dihadiri perwakilan forkompi.da, anggota DPRD dan beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad, MM, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD.

Melalui Pansus yang sudah melakukan pembahasan, kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif terhadap satu buah Raperda untuk disetujui dan disahkan bersama.

Menurut Said Akhmad, Raperda tersebut tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

Baca Juga: Kemeriaham Menyambut Lebaran 1445 H di Kecamatan Kelumpang Selatan

"Disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan," katanya.

Menjadi tujuan dari penyelenggaraan tersebut yang akan diatur dalam Perda, yaitu untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.

Dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Baca Juga: Polres Kotabaru Gelar Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Intan"  Tahun 2024

Rapat paripurna DPRD Kotabaru pengesahan dua buah raperda.

Selain meningkat peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya, agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro. Serta meningkatkan peran koperasidan usaha mikro dalam pembangunan daerah, dalam menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru