Dua Kurir Sabu Diamankan Polisi saat Transaksi

Dua Kurir Sabu Diamankan Polisi saat Transaksi 

 

Baca Juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar

 

SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk dua pria yang diduga kurir barang haram narkotika pada, Senin (17/10/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial RF (47), warga Perum Kahuripan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo dan DH (42), warga Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan Kahuripan Sidoarjo sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah, diduga sedang menunggu pembeli.

“Mereka, kita amankan saat berada di dalam rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” kata Daniel, Selasa (23/11/2022).

Dari tangan terduga pelaku RF dan DH, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 13,59 gram dan dua unit handphone.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu 60 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Dekade Law Firm: Mereka Di-Upah

”Tersangka RF juga mengaku bahwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama PAPI (DPO). Dia berdua baru mendapatkan upah Rp. 500.000,” imbuh Daniel.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru