Operasi THM, Petugas Temukan Miras Tradisional

MADIUN (Realita) - Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama petugas Kepolisian, serta TNI melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (22/11/2022) malam. Hasilnya, ditemukan beberapa botol minuman keras (miras) tradisional jenis arak jowo.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandie mengatakan, kali ini operasi menyasar beberapa lokasi THM maupun masyarakat yang disinyalir menjual miras. Diantaranya K5 Karaoke di jalan S. Parman, Wiro Sableng di jalan Kapten Tendean, XQ Karaoke di jalan Trunojoyo, dan salah satu rumah di jalan Setinggil. 

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Hentikan Tempat Biliard yang Nekat Beroperasi saat Bulan Ramadan

"THM yang kedapatan menjual miras akan kita panggil pemiliknya dan kita lakukan pembinaan," katanya.

Operasi ini, lanjut Gamal, menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Karena disinyalir melanggar Perda Kota Madiun nomer 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum. Gamal menyebut, razia bakal rutin digelar agar tidak lagi ada pelanggaran Perda di Kota Pendekar. Pun, selain THM, operasi juga akan menyasar rumah kos.

Baca Juga: Kos-kosan Hingga THM Jadi Atensi Razia Satpol PP Madiun di Bulan Ramadhan

"Razia THM akan rutin kita gelar, dan nantinya jga akan melakukan operasi di rumah kos," terangnya. adv/dbhcht

Baca Juga: Bulan Puasa, Bupati Ponorogo Intruksikan THM Tutup

Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan, berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat. 

#DBHCHT2022 #gempurrokokilegal #pemkotmadiun

Editor : Redaksi

Berita Terbaru