MADIUN (Realita) – Satpol PP dan Damkar Kota Madiun meluncurkan aplikasi Layanan Informasi, Edukasi, Pelatihan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Lik-Pakar). Aplikasi ini, dilaunching oleh Walikota Madiun, Maidi bersama forkopimda di Sumber Wangi Kota Madiun, Rabu (23/11/2022) malam.
Walikota Madiun, Maidi mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, semakin memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran. Bahkan, edukasi tentang pencegahan kebakaran sudah komplit berada dalam satu aplikasi Lik-Pakar. Inovasi yang digagas oleh Satpol PP dan Damkar ini, semakin menyempurnakan program Smart City di Kota Pendekar.
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
“Aplikasi itu menyempurnakan Smart City. Sehingga yang dinamakan kota cerdas itu ya yang memudahkan masyarakat. Makanya disini ada aplikasi Lik-Pakar ini cukup bagus. Sehingga masyarakat tidak kebinggungan untuk telephone kesana dan kesini, cukup satu kali komunikasi langsung tepat sasaran,” katanya.
Dengan semakin cepatnya laporan, diharapkan dapat segera diatasi oleh petugas pemadam kebakaran. Sehingga meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat amukan si jago merah.
“Kalau ini cepat kan kerugian akan semakin kecil dan segera ditangani. Inilah bahwa kecerdasan Smart City ya disitu,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Walikota juga mengukuhkan puluhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Para relawan tersebut, sebelumnya juga telah dilatih cara untuk memadamkan api.
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
“Untuk relawan yang dikukuhkan saya terimakasih. Mereka datang sendiri tanpa paksaan. Mereka ingin mengabdi, ini cukup bagus. Saya harapkan kepada relawan harus benar-benar serius, artinya ya rela benar,” ujarnya.
Walikota juga mengukuhkan puluhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Diketahui, dalam acara ini juga disosialisasikan perundang-undangan tentang cukai yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun. Tamu undangan maupun masyarakat diedukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari. Mulai dari pita cukai palsu maupun bekas, rokok tanpa pita cukai, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal, dapat dijerat sanksi hukum yang tertuang di Pasal 54 Undang-undang Nomer/ 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.adv/dbhcht
Editor : Redaksi