Aplikasi Lik Pakar, Mudahkan Warga Kota Madiun Laporan Kebakaran

MADIUN (Realita) – Satpol PP dan Damkar Kota Madiun meluncurkan aplikasi Layanan Informasi, Edukasi, Pelatihan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Lik-Pakar). Aplikasi ini, dilaunching oleh Walikota Madiun, Maidi bersama forkopimda di Sumber Wangi Kota Madiun, Rabu (23/11/2022) malam.

Walikota Madiun, Maidi mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, semakin memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran. Bahkan, edukasi tentang pencegahan kebakaran sudah komplit berada dalam satu aplikasi Lik-Pakar. Inovasi yang digagas oleh Satpol PP dan Damkar ini, semakin menyempurnakan program Smart City di Kota Pendekar.  

Baca Juga: PSI Tutup Pintu Untuk Bacawali Madiun, Rekom Hanya Untuk Maidi

“Aplikasi itu menyempurnakan Smart City. Sehingga yang dinamakan kota cerdas itu ya yang memudahkan masyarakat. Makanya disini ada aplikasi Lik-Pakar ini cukup bagus. Sehingga masyarakat tidak kebinggungan untuk telephone kesana dan kesini, cukup satu kali komunikasi langsung tepat sasaran,” katanya.

Dengan semakin cepatnya laporan, diharapkan dapat segera diatasi oleh petugas pemadam kebakaran. Sehingga meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat amukan si jago merah.  

“Kalau ini cepat kan kerugian akan semakin kecil dan segera ditangani. Inilah bahwa kecerdasan Smart City ya disitu,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, Walikota juga mengukuhkan puluhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Para relawan tersebut, sebelumnya juga telah dilatih cara untuk memadamkan api.

Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB SMP di Kota Madiun Berubah, Ini Kata Dindik

“Untuk relawan yang dikukuhkan saya terimakasih. Mereka datang sendiri tanpa paksaan. Mereka ingin mengabdi, ini cukup bagus. Saya harapkan kepada relawan harus benar-benar serius, artinya ya rela benar,” ujarnya.

Walikota juga mengukuhkan puluhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).Walikota juga mengukuhkan puluhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Diketahui, dalam acara ini juga disosialisasikan perundang-undangan tentang cukai yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun. Tamu undangan maupun masyarakat diedukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari. Mulai dari pita cukai palsu maupun bekas, rokok tanpa pita cukai, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Baca Juga: Golkar Berikan Apresiasi, di Tangan Maidi Kota Madiun Tambah Bagus

Bagi yang kedapatan menjual rokok ilegal, dapat dijerat sanksi hukum yang tertuang di Pasal 54 Undang-undang Nomer/ 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.adv/dbhcht

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru