MAGELANG- Motif seorang anak, Dhio Daffa (22), nekat meracuni satu keluarganya hingga tewas akhirnya terungkap.
DD sakit hati karena dibebani harus membantu keuangan keluarga setelah sang ayah pensiun.
Kepada polisi, DD mengaku membeli racun secara online dan telah mencoba melakukan aksi pembunuhan sebanyak dua kali.
Penyidik Satreskrim Polres Magelang telah menetapkan DD sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri di Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).
Korban adalah ayah yakni Abbas Ashari (58), ibu yakni Heri Riyani (54), dan kakak atau anak pertama yakni Dhea Chairunnisa (24).
Korban ditemukan pingsan di rumahnya pada Senin pagi. Dari hasil penyelidikan, para korban ternyata tewas diracun.
Pelaku adalah anak kedua yakni DD alias Dhio.
DD mengaku meracuni anggota keluarga dengan mencampurkan racun yang deibelinya secara online pada teh hangat dan es kopi.
DD ternyata telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakaknya sebanyak dua kali. Upaya pertamanya gagal.
Mengutip Tribun Jogja, DD menambahkan racun jenis arsenik ke minuman dawet pada 23 November 2022 lalu. Minuman tersebut diberikan kepada orang tua, kakak, dan beberapa orang lainnya.
Karena kadarnya rendah, korban hanya mengalami muntah-muntah.
Setelah gagal, DD kembali beraksi pada Senin (28/11/2022).
DDS menaruh racun di minuman teh habgat dan es kopi yang dikonsumsi keluarganya.
DD nekat menaruh dua sendok teh racun ke dalam minuman-minuman tersebut hingga membuat para korban meninggal.
Hasil autopsi menyatakan bahwa pada tenggorokan korban hingga lambung mengalami luka terbakar karena jenis racun yang ganas dan mematikan.
Kepada polisi, DD mengaku melancarkan aksinya karena sakit hati.
Rasa sakit hati DD berawal setelah sang ayah pensiun. DD dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.
Ayah DD atau AA menderita sakit dan harus menjalani pengobatan. Kebutuhan keluarga pun membengkak. Sementara sang kakak atau DK tidak dibebani untuk membantu keuangan keluarga.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DD) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Kini DD dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Pembunuh Pria yang Ditemukan Buil di Kamar Mandi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Editor : Redaksi