JAKARTA (Realita)- Perselisihan terus berlanjut penasehat hukum Wang Xiu Juan alias Susi dan Muhammad Mahyudin dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir.
"Pasalnya perkara yang menimpa klien atas nama Wang Xiu Juan bersama Muhammad Mahyudin yang posisinya sekarang berada di Lapas Palangkaraya, Kalimantan Timur, disinyalir mendapat kriminalisasi hukum oleh oknum aparatur penegak hukum dengan PT Tuah Globe Mining (TGM)," ujar Richad William S.H, M.H selaku Pendiri GAPTA Law Firm dalam konferensi persnya didepan awak media di bilangan Jakarta Pusat, Rabu sore (7/12/2022).
Baca Juga: Produksi Pasir Kucing Kabupaten Blitar, Terbaik Dalam Negeri
Masih lanjut keterangannya,berdasarkan bukti yang didapat GAPTA (Gerakan Advokasi Publik Tanah Air) Law Firm, disinyalir ditemukan dugaan keterlibatan 2 (dua) oknum mantan Jenderal Polisi bintang 2 didalam mafia tambang dan tindak pidana pencucian uang di Kalimantan Tengah (Kalteng)," sambungnya.
Richard William Kuasa Hukum Susi dan Mahyudin, telah mengadukan ke pihak Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri tertanggal 23 November 2022, bulan lalu.
“Faktanya ada dua Jenderal, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Indradi Thanos terlibat dalam kasus mafia tambang dan tindak pidana pencucian uang di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT. Tuah Globe Mining (TGM),” katanya.
Dirinya menduga eks dua Jenderal Polisi bintang dua itu tersebut mengetahui bahwa akta yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu.
“Dikarenakan, akta dasar laporan Polisi tersebut masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, hingga kini belum ada penetapan tersangkanya, sehingga belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu, disinyalir Ferdy Sambo ikut terlibat dalam kasus kriminalisasi tersebut dan pantas dijadikan terlapor, mengingat saat itu yang menjabat sebagai Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri yang memproses dua laporan tersebut, yakni laporan Polisi Nomor: LP/B/779/VI/2018/BARESKRIM, Tanggal 26 Juni 2018, a.n Pelapor HERY SUSIANTO, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0618/VII/2019/BARESKRIM, tanggal 5 Juli 2019.
“Selain itu, pelapor atas nama Sabungan Pandiangan, selaku kuasa hukum dari Irjen Pol (P) Indradi Thanos yang sudah mengetahui, bahwa akta dasar laporan polisi yang kedua juga palsu dan diduga kuat keterlibatan Indradi Thanos dalam merekayasa proses hukum sehingga Wang Xiu Juan dan Muhammad Mahyudin harus berada di hotel prodeo atas tuduhan palsu,” terangnya.
Begitu juga menurut Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) DKI Jakarta, Erwin Ramali, dirinya menyoroti terkait dugaan kriminalisasi hukum oleh oknum pejabat polri dengan PT. TGM.
"Saya melihat kasus ini bahwa kalau kita lihat kategori perdatanya dulu, karena terkait dengan adanya pemalsuan yang dilakukan oleh oknum tertentu diindikasikan dikawal oleh dua oknum polisi mengakibatkan ini jatuhnya pidana, dan lucunya lagi, orang yang dirugikan adalah kliennya yang dituduh oleh polisi dengan bukti pemalsuan dokumen, padahal dokumen itu belum diuji validasinya oleh tim ahli," ucap Erwin Ramali.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri
Masih sambung penjelasan Erwin, seenaknya polisi melakukan penahan, kemudian dari hasil presscorn GAPTA Law Firm bahwa kasus ini juga harus melibatkan Tindak Pidana Khusus yaitu adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Menurut saya maka harus dilakukan investigasi ulang para pihak yang terlibat, terutama polisi yang harus mengacu pada bagaimana penanganan kasus pidana sesuai Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009, bahwa penahanan tersangka itu dilakukan harus ada validasi barang bukti yang diselidiki polisi, kalau barang buktinya belum valid, maka belum berhak polisi melakukan penahanan yang bersangkutan.
"Jadi saya minta bahwa polisi harus membebaskan klien dari GAPTA Law Firm dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa normal kembali dan lepas dari jerat hukum,LCKI meminta kepada polisi agar selalu mematuhi Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penanganan kasus perdata maupun pidana agar kiprah polisi dan profesionalnya lebih baik kedepannya," ulasnya.
Dalam keterangannya Richard pendiri dari GAPTA law Firm menyatakan kliennya Wang Ciu Juan alias Susi dan Muhammad Mahyudin murni telah menjadi korban kriminalisasi oleh Jaringan Mafia Tambang dan Pencucian Uang PT. Tuah Globe Mining (TGM).
“Dengan adanya kejadian kasus Ismail Bolong, telah membuka kedok di institusi Polri atas keterlibatan para oknum perwira tingginya,” bebernya.
Oleh karena itu GAPTA Law Firm mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan mengusut kembali perkara kliennya, sehingga polri selalu dicintai masyarakat.
Baca Juga: Mata Hukum Desak Polres Lebak Usut Pencemaran Lingkungan di Desa Cisimet
“GAPTA memiliki bukti dalam kasus ini yaitu; bukti-bukti laporan kepolisian terlampir, bukti pemalsuan data AHU Kemenhukham terlampir, bukti rekaman dan fakta-fakta penguat terlampir dan bukti tidak adanya keterlibatan dalam tindak kejahatan Wang Xiu Juan dan Haji Muhammad Mahyudin,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, Richard menilai kasus tambang ilegal ini yang melibatkan Perwira Tinggi Polri, merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh dua oknum mantan Jenderal Polri.
“Yang tadinya palsu kemudian mereka nyatakan tidak palsu, itulah kejahatan yang sangat luar biasa dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalteng. Hal ini merupakan kriminalisasi, bentuk perampasan kemerdekaan orang, kami juga merasa dipersulit dalam bertemu dengan klien kami," keluhnya.
Richard merinci, bahwa tambang Batu Bara yang ada di Kalimantan Tengah itu berlimpah, sehingga banyak oknum yang berpangkat Jenderal atau pati ingin merebutnya.
“Karena nilainya sangat luar biasa, Rp 350 miliar. Kemarin ada pencurian batu bara tidak diproses, karena mereka tahu oknum ini bisa merekayasa kasus,” tutupnya.tom
Editor : Redaksi