MADIUN (Realita)- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Madiun tahun 2023 naik Rp 199.111. Itu artinya dari Rp 1.991.105,79 di tahun 2022 menjadi Rp 2.190.216 di tahun 2023. UMK yang akan diterapkan mulai tahun 2023 itu jauh lebih tinggi dari yang diusulkan Pemkot Madiun sebelumnya sebesar Rp 147.001,29.
Walikota Madiun, Maidi mengaku bersyukur UMK 2023 mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan yang ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa lebih besar dari yang diusulkan. Karenanya, ia berpesan agar pengusaha dapat memberikan gaji karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi
“Jadi kalau memang haknya seperti itu, haknya tenaga kerja ya dipenuhi sesuai aturan dan semua pengusaha juga harus taat pada aturan itu. Yang penting, semuanya harus saling menghargai dan menjalankan aturan itu,” katanya, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?
Sementara itu, salah satu karyawan Ramayana, Dedi Aprianto bersyukur UMK 2023 mengalami kenaikan. Hanya saja hal itu berlaku bagi pegawai tetap, bukan outsourching. Namun demikian, ia berharap dengan kenaikan UMK itu dapat menyejahterakan karyawan.
“Cukup nggak cukup ya dicukupkan. Kalau untuk kebutuhan harian seperti membeli BBM dan sembako yang naik, ya itu tergantung kita sendiri yang mengatur,” tuturnya.
Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM
Sekedar untuk diketahui, UMK Kota Madiun tahun 2023 berada di urutan ke 25 dari 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. UMK tertinggi di wilayah karesidenan Madiun ditempati Kota Madiun. Kemudian Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59, Pacitan Rp 2.157.270,25, Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34, Magetan Rp 2.153.062,37, dan Ponorogo Rp 2.149.709,45.paw
Editor : Redaksi