Pungutan Liar PTSL Raih Rp 2 Miliar, Eks Kepala Desa Cikupa Diamankan

TANGERANG (Realita) - Diperhitungkan sudah lakukan pungli (Pungutan liar) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), AM eks Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap jajaran Polresta Tangerang Polda Banten.

"Tersangka AM diamankan untuk kasus dugaan pungutan liar PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam penjelasannya, Kamis (08/12/2022).

Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

Selainnya AM, kata Romdhon faksinya tangkap SH, bekas Sekretaris Dusun Cikupa, MI, bekas Kepala Masalah Rencana Dusun Cikupa, dan MSE, bekas Kepala Masalah Keuangan Dusun Cikupa. Ke-3 nya itu memegang saat terdakwa AM memegang sebagai Kepala Dusun Cikupa.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membagikan sekitar 1.319 sektor untuk PTSL di Desa Cikupa," ucapnya, saat menjelaskan awalnya urutan peristiwa.

Alokasi PTSL itu dilakukan tindakan pihak desa dengan melangsungkan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditetapkan biaya PTSL yaitu untuk luas 50 mtr. dengan beberapa surat lengkap dikenai cost Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 mtr. dengan surat tidak komplet dikenai biaya Rp1 juta, dan untuk luas tanah di atas 100 meter, dengan surat tidak lengkap dikenai ongkos Rp 1,5 juta.

"Seterusnya tersangka AM memerintahkan beberapa Ketua RT dan Ketua RW dan jaro untuk kumpulkan berkas dan biaya ke masyarakat," papar Romdhon.

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Uang hasil pungutan PTSL selanjutnya dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa waktu itu yaitu tersangka MSE pada awal Maret 2021. Waktu itu, uang yang terkumpul mencapai Rp. 619.100.000.

Cilegon dalam

"Uang tersebut lantas dipisah untuk ke Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," tutur Romdhon.

Selanjutnya Romdhon menjelaskan, berdasar keterangan saksi, fahun 2021 di Desa Cikupa dilakukan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL dipakai untuk kepentingan Pilkades.

"Jika berdasar hasil penyelidikan, Desa Cikupa sudah melakukan program PTSL tidak sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 mengenai Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk daerah Jawa Bali sesuai ketentuan dikenai biaya Rp.150.000," papar Romdhon.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

Ada dugaan penyelewengan selanjutnya membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Team dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Beberapa tersangka selanjutnya kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Beberapa tersangka dijaring Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah jadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.Fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru