Menurut PBB, KUHP Baru Indonesia Melanggar Kebebasan Dasar dan HAM

NEW YORK- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan serius sebagai respons atas keputusan DPR yang mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangan tertulisnya, lembaga internasional itu menyebut ada aturan di dalam KUHP tersebut yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Komnas Perempuan juga Protes KUHP Baru, karena Dinilai Berbahaya

Menurut PBB, ada KUHP yang direvisi justru dirasa tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif.

“KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM,” tulis PBB, seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu (10/12/2022).

“Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” lanjutnya.

PBB khawatir KUHP tersebut justru bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait HAM.

Beberapa pasal lain juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Selain itu, ada potensi orang lain akan mendiskriminasi atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

Baca Juga: Terkait RKUHP, Sandiaga Pastikan Turis Asing Aman

Serta berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Kemudian, ketentuan lainnya berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Oleh karena itu, pakar HAM PBB telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Baca Juga: KHUP yang Disahkan Penuh Keajaiban

Kendati demikian, PBB menyatakan siap membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.

Hal tersebut untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati hak yang sesuai dalam konvensi dan perjanjian internasional yang pemerintah harus ikuti.

Di sisi lain, PBB mendorong pemerintah Indonesia untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas lagi.nes

Editor : Redaksi

Berita Terbaru