KUHP Baru Urusi Ayam Masuk Pekarangan Tetangga, Jerry: Terlalu Mengada-ada

JAKARTA -Pakar Politik dan Kebijakan Publik Amerika Jerry Massie marah melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum lama diketuk DPR. Ia menilai banyak pasal-pasal yang tak masuk akal.

Dimana, dalam Ayat 1 pasal 278 menjelaskan tindakan jika ayam, bebek, unggas, atau hewan ternak lainnya masuk pekarangan rumah orang lain secara sembarangan, pemiliknya bisa dikenai denda kategori II.

Baca Juga: Direktur P3S:  Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik

"Saya pikir pasal dalam KUHP soal ayam masuk pekarangan orang denda Rp10 juta terlalu mengada-ngada. Bahkan kalau tetangga tak senang ada keributan dan melaporkan denda Rp10 juta," kata Jerry, Rabu (13/12/2022).

Menurut Jerry, pasal tersebut terlalu memberatkan masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan. Ia meminta agar sebaiknya lembaga legislatif punya akal sehat ketika menyusun aturan.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer

"Ini berat orang di kampung yang punya ayam kalau pejabat negara dan anggota dan pimpinan DPR barangkali tak punya ayam jadi tak masalah," kata dia.

Cilegon dalam

"Bagaimana lagi kalau anak kecil nangis karena sakit apakah tetangga melaporkan si anak kecil atau bayi masuk penjara. Harusnya DPR punya akal sehat," sambungnya.

Baca Juga: Airlangga Mundur, Pengamat: Jokowi dan Gibran Berpeluang Jadi Ketum jika AD/ART Diubah

Jerry menduga KUHP yang baru merupakan produk pesanan. Sebab banyak pasal-pasal yang menurutnya muncul tiba-tiba dan dibuat tanpa mempertimbangkan resiko sehingga menuai kontroversi di masyarakat.

"Saya pelajari konstitusi, amandemen bahkan public policy di 40 kota dan puluhan UU federal di AS tapi saya tak jumpai UU semacam ini," ucapnya.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru