SURABAYA (Realita) - Jatim Event Connection (JEC) yang digagas oleh Tom Liwafa, menyelenggarakan Workshop Edukasi Perijinan Event di Jatim. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu Hotel di Surabaya.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto, serta para pemilik Event Organiser (EO) yang ada di Jawa Timur.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Tom Liwafa, sebagai penggagas kegiatan ini menjelaskan, tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar teman teman bisa memback up apabila ada event bodong.
"Hari ini kita kumpulkan EO yang terkumpul disini ada 70 EO dan semua ini kredibel yang kita sudah saring dimana akan solid memberantas EO bodong," jelas Tom Liwafa, Minggu (11/12/2022).
Ia menambahkan untuk mengetahui EO itu bodong atau tidak? Ia menjelaskan, bahwa bisa dicek di Polsek, Polres dan Polda. Jika tidak ada izin maka itu bodong.
"Secara regulasi bahwa event skala nasional izin 30 hari sebelumnya, jika Provinsi 14 hari dan jika lokal izin satu minggu," tambahnya.
"Selain itu jika EO itu bodong juga bisa diketahui dari we need to know out put the founder, kita harus tau yang nama voundernya siapa? Karena sekarang kadang kadang orang bikin event tidak tau siapa penggagasnya," tambahnya.
JEC nantinya bisa menggandeng EO yang ada di jawa timur. Namun juga ada kriteria khusus, karena tidak semua bisa masuk. Kalau yang masih belajar nanti akan diajak bertemu.
"Jika mereka pernah menyelenggarakan satu atau dua event berhasil kita masukkan. Kalau belum pernah bikin acara kita disini bukan tempat edukasi atau seminar kita mengumpulkan teman teman agar kita berkumpul dalam satu organisasi," jelas dia.
Sementara itu Kombes Pol Dekananto, Dirintelkam Polda Jawa Timur, menjelaskan, akhir - akhir ini banyak event yang tidak mendapat rekomendasi dari kepolisian itu lebih banyak dari faktor teknis. Terutama jeda waktu pengajuan pemberitahuan kegiatan yang sangat mepet.
Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
"Sudah ada aturannya sebenarnya di peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Dimana kalau event daerah minimal 14 hari, even nasional 20 hari dan even internasional 30 hari," jelas Kombes Pol Dekananto Dirintelkam Polda Jatim, Minggu (11/12/2022) petang.
Lanjut Dekananto, kadang kadang mereka penyelenggara mengajukan izin antara empat hari sampai satu minggu, sedangkan screening potensi kerawanan persiapan pengamanan itu butuh waktu.
"Perlu dilakukan koordinasi beberapa kali dengan stakeholder, pihak panitia dengan pihak keamanan sehingga jeda waktu ini yang kemudian menjadi teknis," tambahnya.
Banyak event mereka sudah menjual tiket terlebih dahulu kemudian baru mengajukan izin. Seolah olah dipaksa mengeluarkan izin dan dengan terpaksa tidak keluarkan rekomendasi kegiatan.
"Sepanjang sesuai dengan prosedur kemudian ada screening ada koordinasi dengan penanggung jawab dan pihak keamanan tidak ada masalah," lanjutnya.
Sementara bagi penyelenggara atau Event Organiser (EO) jika mungkin tidak mengetahui soal perizinan. Ini menjadi tanggung jawab bersama persoalan sosialisasi ini juga menjadi masukan.
"Seperti acara saat ini juga bisa menjadi sosialisasi, kemudian tentunya EO juga paham harus banyak komunikasi dengan pihak kepolisian, hal hal apa saja yang perlu dipersiapkan," tandasnya.
Apalagi pasca Pandemi Covid-19 banyak euforia masyarakat yang ingin hiburan. Sehingga kepolisian tidak boleh memangkas, pihak kepolisian juga ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga pihak EO ini betul betul profesional dalam hal penyelenggaraan, persiapan teknis dan mampu koordinasi dengan aparat keamanan. Sehingga event bisa berjalan dengan nyaman dan aman," tutup dia.ali
Editor : Redaksi