JAKARTA- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus mengkritisi KUHP terbaru yang bisa berdampak ke sektor pariwisata. Akibatnya, beberapa pihak menduga ada kepentingan pribadi dibalik kritikan pengacara yang suka mengoleksi mobil mewah itu
Tak gentar, Hotman pun membantah hal itu. Meski dia pemilik dari Beach Club ternama di Bali, namun menurutnya mengkritisi KUHP baru itu bukan karena dia ada kepentingan tertentu.
Baca Juga: KUHP Baru Urusi Ayam Masuk Pekarangan Tetangga, Jerry: Terlalu Mengada-ada
“Ada beberapa oknum yang setuju atas KUHP yang baru, mengkritik Hotman. Kenapa Hotman teriak-teriak? Apakah karena Hotman ada kepentingan bisnis karena Hotman salah satu pemilik beach club di Bali? Anda-anda itu salah. Ini tidak ada kaitannya dengan bisnis saya pribadi,” tegas Hotman melalui unggahannya di Instagram, Senin (12/12).
“Yang saya fokuskan adalah, bahwa KUHPidana yang baru ini, terlepas dari akibat hukumnya nyata, menimbulkan parno, menimbulkan ketakutan dari pihak asing dan itu sudah terjadi di mana-mana. Bahkan PBB sudah mengeluarkan suara. CNN sudah jadi headline,” sambungnya.
Yang dipermasalahkan pemilik Kopi Johny ini, adalah bukan soal aturan itu salah atau tidak, tetapi KUHP itu sudah menimbulkan rasa takut terhadap para wisatawan.
“Jadi inti pokoknya apakah itu benar-benar aturannya itu salah satu tidak, tapi sudah menimbulkan rasa parno kepada para investor asing dan juga para turis. Anda betapa sedihnya pada waktu corona. Kalau Anda ke Bali tahun 2021, 2020, benar-benar sepi dari turis. Kasian para pedagang di sana,” ungkap Hotman Paris.
Baca Juga: Menurut PBB, KUHP Baru Indonesia Melanggar Kebebasan Dasar dan HAM
Hotman Paris kembali menegaskan, bahwa tidak ada hubungannya dia mengkritisi KUHP dengan bisnisnya di Bali. Hotman bahkan menyebut dirinya sudah kaya.
“Jadi, saya tidak ada motivasi bisnis langsung. Jujur saya sudah kaya. Saya tidak ada kaitannya ke sana,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi UU pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Komnas Perempuan juga Protes KUHP Baru, karena Dinilai Berbahaya
Kehadiran UU ini dinilai oleh sejumlah pihak membuat turis asing enggan datang ke Indonesia dan berdampak pada sektor wisata.
Meski demikian, BUMN holding industri aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menegaskan aturan itu tidak berdampak pada penurunan atau pembatalan penerbangan internasional ke Indonesia.mr
Editor : Redaksi