Empat Terdakwa Penipuan Dengan Modus Menukar ATM Dituntut 20 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Empat terdakwa penipuan dengan modus menukar kartu ATM dituntut 20 bulan penjara. Mereka adalah Nasir alias Sultan Syarif, Abdul Slamet alias H.Ramli, Sukri Puang Wellang, dan Suwardi.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak, menyatakan menyatakan ke-empat terdakwa telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan, "yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"Menuntut kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,"kata jaksa Herlambang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 jam 15.00 Wib, Terdakwa Nasir, Abdul Slamet, Sukri Puang dan Suwardi,

menyewa mobil Xenia hitam dari Bandung menuju Surabaya. Pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, para terdakwa tiba di Surabaya.

Kemudian menginap di Hotel Griya Nur Jalan Dukuh Kupang No. 45-47 Surabaya tujuan merencanakan mencari sasaran yang dapat dijadikan korban.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Para terdakwa keluar berputar-putar di sekitar SPBU dekat Stasiun Gubeng Surabaya, mencari sasaran. melihat seorang pria yang tidak dikenal yaitu saksi Putut Riyanto. Nasir yang mengaku dari Brunai sebagai penjual HP menjanjikan komisi sebesar 20 juta kepada Putut.

Cilegon dalam

Abdul Slamet sebagai H.Ramli pekerja Pertamina asal Balikpapan, menyakinkan Putut agar meminjamkan rekeningnya dan berjanji akan memberikan 2 unit HP cuma - cuma. Sukri Puang berperan mengawasi sekitar SPBU dekat stasiun gubeng dan Suwardi sebagai Sopir.

Nasir menawarkan kepada Putut 300 unit HP, dengan harga Rp 1,5 juta/ unit. Slamet berniat membeli 100 unit modus dengan cara tunai, namun Nasir menolak, dan minta dibayar transfer, Slamet meminta Putut untuk membayar ke Nasir, dengan iming- iming memberikan 2 unit HP dengan komisi sebesar 20 juta, jika putut setuju sebagai rekening penampung.

Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sesampainya di ATM BNI, saksi Putut memasukan ATM, saldo ATM putut sebesar 28, 300.000,- di ATM BRI di Surabaya, Slamet menyakinkan Putut jika saldo ATM miliknya sebesar Rp 9 miliar, dengan tipu dananya Slamet dan Nasir berhasil menukar ATM BNI dan BRI milik Putut.

Selang 3 hari yaitu pada tanggal 17 Agustus 2022, saksi Putut saat di Jakarta pesan tiket akan ke Jambi, namun saldo di rekening tidak mencukupi hanya ada Rp. 51.300,-sedangkan saldo di ATM BRI miliknya sebesar Rp86.691,-, hingga akhirnya saksi putut tahu kalau ATM nya sudah ditukar oleh para terdakwa. mengakibatkan saksi Putut Riyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,-ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru