BATU (Realita)- Dalam upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi bersama juru parkir Kota Batu di Hotel Horizon, Rabu (14/12/2022)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gelar Apel Dengan Dishub, Wali Kota Eri Minta Serius Tangani Parkir Liar
“Retribusi parkir ini menjadi salah satu PAD, Pemerintah memberikan kebijakan 60% untuk petugas dan 40% ke pemerintah. Perlu kesadaran bersama agar retribusi berjalan dengan optimal,” kata Imam.
Pemerintah Kota Batu menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar 2 milyar, akan tetapi masih terealisasi sebesar 942 juta. Melihat banyaknya potensi lokasi parkir yang ada di Kota Batu, perlu adanya optimalisasi agar PAD bisa memenuhi target.
Baca Juga: Amankan Tiga Jukir Liar, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama
Wakil Walikota Batu, H. Punjul Santoso, mengatakan, Kota Batu memiliki 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola secara terorganisir.
“Ada 250 titik potensial parkir yang bisa dikelola. Setiap juru parkir wajib memberi karcis parkir, itu adalah hal yang wajib,” kata Wakil Walikota.
Baca Juga: Wali Kota Eri Beri Instruksi Tegas untuk Dishub Atasi Parkir Liar di KBS
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan juru parkir dapat memahami peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga bisa mengoptimalkan retribusi parkir bagi PAD.ton
Editor : Redaksi