SIDOARJO (Realita)- Kurniawan (19 tahun), warga Bandar Matraman Lampung, berhasil ditangkap polisi di rumah ibunya di Ponorogo Jawa Timur. Dia menjadi tersangka pembunuhan teman kencannya, Elvina (26 tahun), warga Surabaya yang kos di kawasan krembung Sidoarjo.
Aksi pembunuhan dan pencurian yang sempat menggerkan warga pada malam hari ini terjadi di kamar kos korban, di kawasan Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo, pada Sabtu (24/12).
Baca Juga: Gegara Ejakulasi Dini, Pria Ini Bunuh PSK yang Disewanya Rp 600 Ribu
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, nekat membunuh dengan mencekik korban, karena emosi dan kesal akibat dicemooh korban karena dianggap tidak mampu membayar tarif booking sesuai permintaan korban.
Tidak hanya mencekik korban hingga tewas, pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat ini juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan kalung yang dipakai korban dan sebuah handphone milik korban.
"Saya kesal ada omongan kayak gitu saya jadi emosi, dibilang kalau tidak punya duit jangan BO," ujar pelaku, Rudi Kurniawan.
Baca Juga: Janda Beranak 1 Dibunuh Teman Kencan MiChat, Dipicu Gegara Hasrat Seksual Pelaku Belum Puas
Aksi pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian oleh Polisi dilakukan pengejaran kepada tersangka yang sempat kabur ke rumah ibunya di Ponorogo.
"Pelaku kita tangkap di Ponorogo," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP milik korban dan sejumlah pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Penuh Misteri, ke Mana Tiga Pelaku yang Kabur hingga Hari Ini?
"Modus operandinya ataupun kronologinya, pelaku memboking korban melalui aplikasi kemudian setelah melakukan hubungan badan, pelaku merasa keberatan untuk membayar tarifnya kemudian korban mengejek pelaku kalau tidak punya uang jangan boking, lalu pelaku tersinggung dan mencekik korban," kata Kusumo.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 356 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.jh
Editor : Redaksi