BPJAMSOSTEK dan BAZNAS Serahkan Jaminan Kematian Marbot Masjid Pasuruan

PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pasuruan, Rabu (28/12/2022). Penyerahan santunan kematian dua peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di Kantor Baznas Kota Pasuruan. 

JKM atas nama Almarhum Suudi dan Almarhum Moch Amali Zain ini secara simbolis diserahkan kepada ahli warisnya, masing-masing Rp42 juta. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya kedua almarhum. Semoga manfaat Program BPJAMSOSTEK ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan, Trioki Susanto.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Disebutkan, Almarhum Suudi dan Almarhum Moch Amali Zain semasa hidupnya tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang Pasuruan. Almarhum adalah marbot masjid anggota DMI Kota Pasuruan. 

Trioki mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan telah bekerjasama dengan BAZNAS dan DMI Kota Pasuruan untuk perlindungan seluruh takmir dan marbot masjid. Karena itu, Trioki mengapresiasi BAZNAS dan DMI Kota Pasuruan yang peduli perlindungan marbot masjid dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Menurut Trioki, marbot masjid adalah profesi yang sangat mulia karena melayani jamaah agar tetap nyaman dalam beribadah. Sama dengan profesi lainnya, marbot masjid juga berhak jadi peserta dan mendapatkan manfaat program BPJAMSOSTEK bila meninggal dunia.

"Termasuk jika terjadi risiko kecelakaan kerja, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJAMSOSTEK akan menjamin pemulihan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis," tambah Trioki.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Trioki mengatakan, manfaat program BPJAMSOSTEK yang sangat besar itu cukup didapatkan dengan nilai iuran kepesertaan yang relatif murah. Hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan, yang merupakan dasar asumsi upah peserta Rp1 juta per bulan.

”Kami terus melakukan sosialisasi program kepesertaan BPU ini agar dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pekerja informal, seperti marbot masjid, pedagang, UMKM, tukang parkir, anggota komunitas-komunitas hobi, komunitas olahraga dan sebagainya,” imbuh Trioki.   

Sementara itu Solikhan, ahli waris Almarhum Suudi, mengucapkan banyak terima kasih kepada Baznas dan DMI yang sudah memberikan perlindungan pada takmir dan marbot masjid. Dia juga mengapresiasi layanan cepat BPJAMSOSTEK Pasuruan dalam penyerahan manfaat program.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Solikhan mengaku manfaat program BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan almarhum. ”Kami sepakat jika program BPJAMSOSTEK ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas, karena kami sudah merasakan sendiri manfaatnya yang sangat membantu,” kata Solikhan.

Dalam acara penyerahan manfaat program BPJAMSOSTEK ini, BPJAMSOSTEK Pasuruan juga memberikan sosialisasi program BPJAMSOSTEK kepada pengurus BAZNAS dan anggota DMI Kota Pasuruan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru