5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis

NGANJUK - Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga pemiliknya wajib membayarnya, bahkan jika hunian dibeli secara kredit.

Baca Juga: Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Lapor SPT sebelum Mudik

Jika PBB tidak dibayar atau kurang dibayar, akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar. Denda ini dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Hal itu dilakukan melalui warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial M di Perumahan Arum Regency desa Drenges, Kecamatan Kertosono Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Nganjuk. Ia mengatakan, sejak Tahun 1920 - 1924 sekarang ( 5 tahun) belum ada penarikan PBB di lingkungan perumahan tersebut.

Menurut data yang diperoleh, realisasi PAD kabupaten Nganjuk tahun 2020 bersumber dari PBB ditargetkan mencapai Rp 45,358 miliar.

Namun realisasi hingga bulan Agustus tahun 2021 mencapai sebesar Rp 14.059 miliar atau sekitar 31 persen dan realisasi sampai tahun 2023 tidak memenuhi target PAD Daerah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Wid yang dihubungi wartawan, Jumat (2/4/2024), mengatakan, perlu adanya intensifikasi pembayaran PBB terhadap Desa maupun Kelurahan di masing-masing Kecamatan.

Wid menambahkan, terkait pemasukan PBB di masing-masing Kecamatan pihaknya meminta para Camat untuk melakukan cek dan ricek dengan Desa atau Kelurahan mana saja yang masih terkendala dalam penarikan pajak.

Di mana Kecepatan dalam rangka memasukkan PAD saat ini menjadi harapan pemerintah daerah untuk pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

"Makanya, diharapkan kepada Desa atau Kelurahan yang belum mencapai target, untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka menyelesaikan target penerimaan PBB tahun 2024," ucap Wid.

Sementara untuk membantu proses percepatan penerimaan pajak daerah, dia menjawab diplomatis.

"Saya ceknya nggih
seharusnya subyek pajak melaporkan diri, ke perangkat desa mestinya juga tahu. Ini langsung teman-teman saya minta
untuk menindak lanjuti/ngecek," pungkasnya pada wartawan.Isk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …