SERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi buntut kasus laporan pencemaran nama baiknya terhadap Nikita Mirzani.
“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Dito Mahendra DPO, Nikita Mirzani Bahagia
Kejari Serang, menurut dia, telah menganalisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Pihaknya menyimpulkan bahwa adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
Baca Juga: KPK dan Bareskrim Kompak Buru Dito Mahendra
Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan Dito dilaporkan dengan pasal berlapis. Adapun Dito diduga melanggar Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, juga menambahkan, saat ini tim masih di Polresta Serang Kota. Unsur dalam dua pasal di atas katanya terkait dengan sengaja tidak mematuhi panggilan saksi berdasarkan undang-undang dan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan.
Baca Juga: Dito Mahendra Kepergok KPK Punya 15 Senpi, Nikita Mirzani: Kena Pasal Berlapis
“Terhadap saksi korban, tengah dalam proses pelaporan saat ini, rekan kita sedang di Polresta Serang,” pungkas Era.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis bebas majelis Hakim Pengadilan Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Hakim memutuskan membebaskan Nikita lantaran Dito sebagai saksi pelapor tak pernah datang ke sidang setelah empat kali panggilan.ins
Editor : Redaksi