JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyampaikan akan melimpahkan ulang ke pengadilan, kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani, yang telah divonis bebas. Kuasa hukum dari Nikita, Fahmi Bachmid menyebut Kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu.
"(Jaksa) Ngaco," ucap Fami dikutip dari detik, Minggu (1/1/2022).
Baca Juga: KPK dan Bareskrim Kompak Buru Dito Mahendra
Menurut Fahmi, kejaksaan tak bisa melakukan tindakan itu. Menurutya, proses hukum setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Serang, adalah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tidak bisa dilimpahkan. Ini masih banding," katanya.
Fahmi pun mengaku ada hal aneh dalam dakwaan terhadap Nikita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebut, Dito hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sementara, JPU menambahkan pasal dalam dakwaannya tersebut.
Baca Juga: Dito Mahendra Kepergok KPK Punya 15 Senpi, Nikita Mirzani: Kena Pasal Berlapis
"Itu jelas perkaranya tidak jelas. Pelapor tidak pernah melaporkan Pasal 36 (UU ITE), pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran," katanya.
Sebelumnya, Kejari Serang membuka peluang akan kembali menyerahkan atau melimpahkan perkara Nikita Mirzani ke PN Serang. Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.
"Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Serang, Kamis (30/12).
Baca Juga: Akhirnya, Dito Mahendra Datangi KPK
Hal senada dikatakan Plh Kajari Serang, Era Indah Soraya, yang utama dalam penyerahan kembali berkas adalah adalah memastikan keberadaan saksi pelapor dalam hal ini Dito Mahendra di Indonesia. Jika keberadaannya sudah diketahui, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke pengadilan.
"Baik yang utama adalah kita memastikan keberadaan saudara saksi pelapor. Dan sudah dibacakan jelas tadi, bahwasanya Kejari Serang akan segera dilimpahkan kembali perkara tersebut setelah saksi MD kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," tegas Indah Soraya dihubungi terpisah.ik
Editor : Redaksi