Sembari Mohon Maaf, Ketua MA: Kami Tak akan Menyerah Perbaiki Lembaga

JAKARTA (Realita)- Mahkamah Agung (MA) menyatakan kinerja lembaga peradilan tersebut tetap maksimal meskipun dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta beberapa orang aparatur lembaga itu tersandung kasus dugaan korupsi.

"Meskipun kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA membuat kita terpukul, saya pastikan kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu," kata Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin di Jakarta, Selasa (3/1).

Baca Juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada

Ketua MA menyatakan pihaknya tak akan menyerah dengan kejadian yang menimpa MA di penghujung tahun 2022. Dia mengatakan pihaknya meminta waktu kepada masyarakat untuk membenahi MA.

"Beri kami waktu membenahi diri, dan sekali lagi saya tidak mau menyalahkan siapa siapa, tapi saya sebagai pimpinan MA mohon maaf dan mohon doa restu kami membenahi MA," ujarnya. 

Syarifuddin mengatakan, dirinya selaku pimpinan MA bersama yang lain tak mundur untuk membenahi lembaga peradilan. Ada dorongan kuat dari semua pimpinan dan insan peradilan untuk membenahi lembaga ini. 

Meskipun diakuinya butuh waktu dan daya untuk menjadikan lembaga yang terus dipercaya publik. Namun hasil survei menunjukkkan bahwa MA masih jadi lembaga yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat.

"Apapun kendalanya, kami tidak akan menyerah tapi kami akan melakukan perbaikan sekuat tenaga dan dengan pertolongan Allah kami yakin kami bisa memperbaiki lembaha MA seperti yang masarakat harapkan," terang Syarifuddin.

Ketua MA meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terseretnya dua Hakim Agung kasus suap yang ditangani KPK.

Baca Juga: Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?

"Saya sebagai pimpinan MA dalam kesempatan ini memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa yang menmpa MA sekarang ini, tapi kami akan jadikan momen ini sebagai momen terpenting untuk  memperbaiki MA agar kedepan MA menjadi lembaga yang dapat memenuhi harapan masarakat," ungkap Syarifuddin.

Cilegon dalam

Syarifuddin yakin MA akan berhasil berbenah. Dalam refleksi kinerja tahun 2022, capaian kinerja MA masij sangat membanggkan.

Dia menyebutkan jumlah perkara yang masuk tahun 2022 meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 menjadi 28.347 perkara sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 adalah 28.522 perkara.

Hingga 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau naik sebesar 39,88 persen.

"Jumlah minutasi perkara tahun 2022 merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung," tandas Syarifuddin.

Terakhir, hingga 29 Desember 2022, terdapat 151 sisa perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan dan datanya belum masuk ke laporan capaian kinerja MA tahun 2022.

"Dengan jumlah sisa perkara tersebut menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya," ucap Ketua MA.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru