JAKARTA (Realita)- Dalam catatan akhir tahun 2022, MA (Mahkamah Agung) merinci ada sekitar 43.408 laporan yang masuk melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dalam menerapkan sistem peradilan elektronik sepanjang tahun 2022.
"Jumlah layanan yang berhasil dijalankan melalui aplikasi e-Berpadu pada tahun 2022 sebanyak 43.408 permohonan," ujar Muhammad Syarifudin Ketua MA di Kantor Mahkamah Agunh, Jakarta. Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada
Masih jelas Syarifudin, dirinya merinci, untuk izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik sebanyak 16.382 permohonan, penggeledahan 4.491 permohonan, dan 7.315 perpanjang penahanan, itu melalui permohonan secara elektronik.
Berikutnya pembantaran secara elektronik 15 pengajuan, 211 permohonan diversi, pinjam pakai barang bukti 181 permohonan, permohonan izin besuk 8.882 pengajuan, dan 5.931 pelimpahan berkas perkara secara elektronik.
Baca Juga: Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?
Ketua Mahkamah Agung menjelaskan, e-Berpadu merupakan salah satu aplikasi sebagai penunjang program nasional di era gitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya sudah berjalan," terangnya.
MA (Mahkamah Agung) tadinya menunjuk ada sejumlah pengadilan sebagai proyek percontohan, seperti Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Yogjakarta, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kupang, Mahkamah Syar'iyyah Aceh, serta Pengadilan Tinggi Padang.
Sosialisasi tersebut dimulai sejak Oktober 2022 dan saat ini seluruh Pengadilan Negeri atau Mahkamah Syar'iyyah dan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Syar'iyyah Aceh sudah 100 persen sudah menggunakan aplikasi e-Berpadu.
Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda
"Secara umum, pelaksanaan sistem peradilan elektronik tidak bisa terlepas dari proses digitalisasi pada berkas perkara pidana secara elektronik. Mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan tinggi maupun negeri," ungkapnya.
Enam fitur layanana yang terdapat dalam aplikasi e-Berpadu seperti pelimpahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, baik perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, serta baik permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.tom
Editor : Redaksi