MA Mencatat Tahun 2022, Ada 43.408 Laporan Pidana Masuk E-Berpadu

JAKARTA (Realita)- Dalam catatan akhir tahun 2022, MA (Mahkamah Agung) merinci ada sekitar 43.408 laporan yang masuk melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dalam menerapkan sistem peradilan elektronik sepanjang tahun 2022.

"Jumlah layanan yang berhasil dijalankan melalui aplikasi e-Berpadu pada tahun 2022 sebanyak 43.408 permohonan," ujar Muhammad Syarifudin Ketua MA di Kantor Mahkamah Agunh, Jakarta. Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Setuju MA Periksa Ulang Putusan PTUN, Pansus BLBI: Obligor Terindikasi Sembunyikan Aset

Masih jelas Syarifudin, dirinya merinci, untuk izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik sebanyak 16.382 permohonan, penggeledahan 4.491 permohonan, dan 7.315 perpanjang penahanan, itu melalui permohonan secara elektronik.

Berikutnya pembantaran secara elektronik 15 pengajuan, 211 permohonan diversi, pinjam pakai barang bukti 181 permohonan, permohonan izin besuk 8.882 pengajuan, dan 5.931 pelimpahan berkas perkara secara elektronik.

 

Baca Juga: MA Akan Periksa dan Pertimbangkan Ulang Soal Putusan-Putusan Soal Kasus BLBI

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan, e-Berpadu merupakan salah satu aplikasi sebagai penunjang program nasional di era gitalisasi dan pertukaran data penanganan perkara dalam SPPT-TI yang sebelumnya sudah berjalan," terangnya.

MA (Mahkamah Agung) tadinya menunjuk ada sejumlah pengadilan sebagai proyek percontohan, seperti  Pengadilan Tinggi  Makassar, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Yogjakarta, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kupang, Mahkamah Syar'iyyah Aceh, serta Pengadilan Tinggi Padang.

Sosialisasi tersebut dimulai sejak Oktober 2022 dan saat ini seluruh Pengadilan Negeri atau Mahkamah Syar'iyyah dan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Syar'iyyah Aceh sudah 100 persen sudah menggunakan aplikasi e-Berpadu.

Baca Juga: Apresiasi Hakim Agung Yulius, Pengamat: Sinergi Percepat Penanganan BLBI

"Secara umum, pelaksanaan sistem peradilan elektronik tidak bisa terlepas dari proses digitalisasi pada berkas perkara pidana secara elektronik. Mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan tinggi maupun negeri," ungkapnya. 

Enam fitur layanana yang terdapat dalam aplikasi e-Berpadu seperti pelimpahan berkas perkara, izin atau persetujuan penggeledahan, izin atau persetujuan penyitaan, baik perpanjangan penahanan ke pengadilan, izin besuk tahanan, serta baik permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ketua Klub Jurnalistik Tewas Dibom s

BALOCHSTAN- Presiden Khuzdar Press Club (KPC) Maulana Muhammad Siddique Mengal termasuk di antara tiga orang yang tewas dan setidaknya lima lainnya terluka …