JAKARTA - Serikat pekerja Jiwasraya melaporkan Direktur Utama Angger P Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan buntut PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023 terkait tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja. Pelapor dalam hal ini atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat
"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P Yuwono, kemudian Direktur SDM Mahelan Prabantarikso, sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).
Deolipa mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 43 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, lanjut dia, pasal itu menyebut tidak boleh ada PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.
"Karena pada prinsipnya serikat pekerja ini selaku pengurus yang sedang menjalankan tugasnya, hak dan kewajibannya sebagai serikat pekerja kemudian pengurus ini di-PHK sepihak oleh pihak manajemen Jiwasraya, padahal undang-undang melarang itu dan itu ada sanksi pidananya," ujarnya.
Baca Juga: Gugat Kejagung dengan Surat Izin Palsu, Anggota DPR Ismail Thomas Ditahan
Sementara itu, pelapor yang juga Sekjen Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo, menuturkan, dalam kasus ini, setidaknya ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak, yang sebagian besarnya adalah pengurus dan anggota serikat pekerja.
"Ada 89 dan 25 orang yang menolak, yaitu sebagian besar ada pengurus dan anggota dari serikat pekerja Jiwasraya," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Sita 23 Aset Bentjok di Tangerang
Eko menambahkan pemecatan secara sepihak yang dilakukan tersebut berdampak besar terhadap serikat pekerja Jiwasraya.
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022, diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis serikat pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasi lagi," jelasnya.
Editor : Redaksi