Agar Indonesia Terhindar Middle-income Trap, Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat

SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat ekonomi senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof. Dr. Didin S Damanhuri menyampaikan itu dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023. Diskusi Publik ini digelar INDEF di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: KPPU Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Proses Penegakan Hukum

Guru Besar Bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut mengatakan, rekomendasi itu disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Didin berharap pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

“Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," tandas Didin.

Dikemukakan, dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. Selain itu juga diperlukan penguatan proses peradilan, pemberdayaan UMKM dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Baca Juga: KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Diungkapkan, berdasarkan informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN, KPPU sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usaha.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, penguatan kelembagaan KPPU memang sangat urgent dilakukan. 

“KPPU sudah lama mengusulkan untuk penguatan itu, baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan. Penguatan kelembagaan KPPU tentu akan berdampak pada tujuan hukum persaingan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu salah satunya untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif," ujar Ratmawan.

Baca Juga: Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU Segera Panggil 4 Perusahaan

Terkait dengan pengumpulan alat bukti dalam penegakan hukum persaingan usaha, menurut Ratmawan, KPPU perlu mengantisipasi potensi bentuk-bentuk baru praktek persaingan usaha tidak sehat yang mungkin tidak cukup ditangani dengan pendekatan lama. 

“Kami memang perlu untuk diberi kewenangan agar bisa geledah, sita dan sadap," tandas Ratmawan, Sabtu (7/1/2023).

"Perlu diketahui, KPPU sampai saat ini telah menangani banyak perkara seperti kartel minyak goreng dan kartel tiket pesawat yang tentunya kasus-kasus itu berdampak merugikan masyarakat. Kami tetap bekerja dengan keterbatasan, yang niatnya untuk mengabdi ke negara agar iklim ekonomi kondusif," tutur Ratmawan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru