LAI Minta Kementerian PUPR Tolak Rencana Pergeseran Ruas Jalan Tol Betung-Tempino

JAKARTA (Realita)- Dugaan adanya mafia tanah dan kepentingan perusahaan di balik rencana pergeseran ruas jalan tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi), di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), resmi dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kementerian PUPR.

Dengan perubahan berupa rencana pergeseran ruas jalan tol dibuat menjadi melingkar sejauh sekitar 4 Km berpotensi mengakibatkan pembengkakan anggaran hingga trilyunan rupiah, yang berarti juga pemborosan uang negara.

Baca Juga: Dikejar Polisi Militer, Perampok Tabrak Kurir dengan Mobil Curian

Untuk itulah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mendesak Kementrian PUPR selaku pengguna anggaran agar menegur Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin dan pihak-pihak terkait, sekaligus menolak rencana pergeseran ruas jalan tol tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis di ruang kerjanya, Rabu (04/01/2023).

Di balik rencana pergeseran ruas jalan tol itu ada indikasi sarat kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya PT. SMB dan PT. SBB yang berada di kawasan tersebut, sedangkan kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.

Selain laporan resmi melalui surat, Irawati Djoni Lubis yang didampingi oleh Dewan Pengawas LAI, H. M. Gunther Gemparalam, SE, MA, dan Staf Khusus Ketua Umum LAI Aris Witono, juga memaparkan langsung potensi pemborosan uang negara yang diakibatkan oleh perubahan rencana pergeseran ruas jalan tol itu kepada Perekayasa Ahli Utama Kementerian PUPR Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, MSc., yang juga merupakan mantan  Dirjen Bina Marga, di kantor Kementerian PUPR, Selasa (03/01/2023).

“Berdasarkan temuan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, Indikasinya sangat kuat bahwa ada mafia tanah dan kepentingan perusahaan di balik perubahan rencana pergeseran jalan tol tersebut. Karena dengan perubahan itu yang paling diuntungkan adalah perusahaan yang bersangkutan,” ujar Irawati.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Motor Tabrak Mobil, Pengemudi Terpental Jauh

Sementara itu Aris Witono menambahkan bahwa pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi).

Namun karena adanya Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan).

“Jadi kami, Lembaga Aliansi Indonesia, langsung melalui Ibu Ketua Umum meminta kepada Kementerian PUPR agar menolak rencana pergeseran tersebut, dan kembali kepada rencana semula, yaitu berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021,” paparnya.

Baca Juga: Viral Mobil Berplat Dinas Polisi Tak Mau Bayar Tol

Audiensi dan Pemaparan tentang LAI, Aris Witono lebih lanjut mengatakan, dalam kunjungan ke Kementerian PUPR tersebut, selain memaparkan tentang potensi pemborosan uang negara terkait perubahan rencana pergeseran ruas jalan tol, juga diisi dengan pemaparan tentang LAI.

Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap mendukung dan membantu program kerja Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Irawati menjelaskan bahwa LAI lebih berfokus pada program kerja Lembaga, yang visinya adalah mendukung pemerintahan yang sah dan program-program pemerintah.Fauzi/LAI

Editor : Redaksi

Berita Terbaru