Tuntut 9 Tahun Menjabat, 253 Kades Ponorogo Lurug DPR-RI

PONOROGO (Realita)- Ratusan Kepala Desa (Kades) SE Kabupaten Ponorogo, melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI ). Dengan menggunakan 6 bus, ratusan massa berangkat ke Senayan Jakarta, Senin (16/01/2023). 

Aksi ratusan Kades ini, untuk menuntut preodisadi jabatan kepala desa 9 tahun. Serta penolakan pemotongan dan pengahapusan Dana Desa (DD) yang diwacanakan akan dilakukan mulai tahun ini oleh pemerintah pusat. 

Baca Juga: Bendahara Desa Wonokasian Didakwa Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta

Kordinator aksi, Riyanto mengatakan, nantinya 253 Kepala Desa (Kades) se Ponorogo ini akan bergabung dengan ribuan massa lainnya untuk melakukan Demonstrasi di Gedung Dewan pada, Selasa (17/01/2023) besok. 

" Jadi temen-temen yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ) ini akan bergabung dengan ribuan kader PAPDESI seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutanya di DPR-RI besok pagi," ujar Ketua PAPDESI Ponorogo ini. 

Kepala Desa Gelinggang Kecamatan Sampung ini mengungkapkan, dalam Prolegnas 2023 yang dibahas DPRI, tidak menyinggung tentang desa, padahal saat ini tengah genjar tuntutan untuk pencabutan Undang-Undang nomor 22 tahun 2020, dan perubahan Pasal 39 Undang-Uundang Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades. Dengan opsi Pertama masa kerja dalam satu periode selama 8 tahun. Nah, kades bisa menjabat hingga 3 periode. Kemudian opsi kedua, masa periode jabatan kades selama 9 tahun. Dengan ketentuan bisa menjabat selama 2 periode. 

Baca Juga: Kades Lolawang Dikenal Suka Marah, Foya-Foya hingga Bawa Uang Desa

 

" Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, kami akan menuntut untuk masa jabatan 9 tahun dengan 2 periode," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Dana BKKD Kecamatan Padangan, Eks Camat Bantah Arahkan Para Kades

Perihal wacana pomotongan dan penghapusan DD yang didengungkan pemerintah, pihaknya tegas menolak. Karena bila hal itu terjadi maka pemerintahan desa akan lumpuh, mengingat Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah sangat kecil. 

" Selama ini digaungkan bahwa pemerataan anggaran APBN sampai ke tingkat desa-desa. Kalau itu terjadi tentu ini kades tidak terima. Makanya kita harus menyuarakan agar itu tidak terjadi," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru